Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perlawanan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP terkait pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 tidak hanya berakhir di jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan ini, PDIP juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Gugatannya masih sama, yakni terkait Pilpres 2024.
Perlawanan lewat jalur PTUN
Melansir Tempo, PDIP baru-baru ini menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada Selasa, 2 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.
“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.
Gayus mengatakan PDIP tidak memungkiri bahwa terdapat putusan MK yang merevisi aturan batas usia tersebut sehingga Gibran bisa menjadi kandidat. Akan tetapi, Gayus menyampaikan bahwa KPU belum mengubah peraturan itu saat menerima pencalonan Gibran.
Maka dari itu, Gayus mengklaim terdapat pertentangan antara fakta empiris dan fakta yuridis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ucap dia.
Ada empat petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN. Pertama, memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pileg.
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketiga, memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Keempat, memerintahkan KPU untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Perlawanan di MK
Sebelum melakukan perlawanan lewat jalur PTUN, PDIP juga telah melakukan perlawanan terkait Pilpres 2024 melalui jalur MK.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kecurangan Pilpres 2024 sangat jelas dan terjadi dari hulu hingga hilir. Maka, Hasto menyatakan bahwa PDIP mendukung Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai. Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya, untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas," kata Hasto dalam konferensi pers bersama sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Hal tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk soal pentingnya menjaga konstitusi, menjaga nilai-nilai demokrasi dan menjaga harapan tentang hadirnya pemilu yang demokratis.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Beberapa politisi yang hadir adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Ketua TPN Arsjad Rasjid, hingga Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka datang membawa tumpukan berkas yang kemudian diserahkan kepada petugas penerimaan perkara.
Proses sidang PHPU Pilpres atau sengketa Pilpres di MK masih berlangsung hingga saat ini. MK menghadirkan 4 menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri Jokowi tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN | INTAN SETIAWANTY