Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Usai Pembatalan Kenaikan oleh Kemendikbud, ITB Belum Tetapkan UKT 2024

Tarif kenaikan UKT di ITB itu gagal diterapkan setelah Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.

20 Juni 2024 | 16.33 WIB

Institut Teknologi Bandung. Foto : ITB
Perbesar
Institut Teknologi Bandung. Foto : ITB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Penerimaan mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi dan Tes atau SNBP dan SNBT 2024 telah selesai. Namun hingga kini memasuki jalur penerimaan ketiga lewat Seleksi Mandiri, Institut Teknologi Bandung (ITB) belum menentukan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saat ini sedang diajukan ke Kemdikbudristek dan menunggu persetujuan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek sebelumnya telah menyetujui kenaikan UKT yang diajukan ITB pada Mei lalu. Menurut Naomi, kenaikan UKT untuk mahasiswa program S1 atau sarjana angkatan 2024 itu didasari aturan dari Kemendikbudristek. Alasan lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kampus.

Kenaikan UKT di ITB tidak berlaku menyeluruh. Mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) di ITB Kampus Cirebon misalnya, tidak terimbas kenaikan UKT. Selain itu, ada UKT yang besarannya diturunkan, yaitu untuk Sekolah Bisnis Manajemen atau SBM ITB. Kisaran UKT di ITB sejauh ini berkisar Rp 500 ribu hingga 14,5 juta per semester untuk jalur penerimaan reguler.

Menurut Naomi, kenaikan UKT di ITB itu sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi pendaftar yang lolos Seleksi Mandiri ditetapkan tidak naik, yaitu Rp 125 juta. Seperti UKT, pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap setiap semester dan bisa diangsur delapan kali.

Namun tarif kenaikan UKT di ITB itu gagal diterapkan setelah Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri pada 2024. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

Selain UKT, menurut Naomi, hingga saat ini ITB masih memproses pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kemendikbudristek telah memberikan jatah KIP Kuliah bagi ITB untuk 787 mahasiswa baru.

“ITB tidak mengalokasikan secara khusus untuk setiap jalur seleksi, biasanya ditampung dulu semua pelamar calon KIP-Kuliah,” ujarnya. Syarat dan ketentuan penerima KIP Kuliah menurutnya masih sama seperti 2023.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus