Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah Tentara Geruduk Kantor Polrestabes

Polrestabes Medan limpahkan berkas perkara tersangka pemalsuan dokumen ke kejaksaan. Dampak tentara datangi kantor Polrestabes.

 

8 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Panglima TNI perintahkan Puspom usut insiden puluhan tentara geruduk kantor Polrestabes Medan.

  • Staf Intelijen Kodam 1 Bukit Barisan periksa Mayor Dedi Hasibuan.

  • Intimdasi prajurit TNI sudah berulangkali terjadi.

JAKARTA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melimpahkan berkas perkara Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen sertifikat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kini kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara tersangka tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini sedang diteliti kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Senin, 7 Agustus 2023. Teuku belum dapat memastikan hasil penelitian jaksa atas berkas perkara tersangka tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A. Tarigan, tidak membalas permintaan konfirmasi Tempo mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka ini. Kasus Ahmad menjadi sorotan saat Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan prajurit TNI mendatangi markas Polrestabes Medan, Sabtu siang pekan lalu. Dedi bertugas di Kesatuan Hukum Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.

Dedi menemui Teuku Fathir. Ia hendak menanyakan tindak lanjut surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid, kerabat Dedi. Dedi mengklaim sebagai kuasa hukum tersangka.

Mayor TNI Dedi Hasibuan (kanan) di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, 5 Agustus 2023. Dok. TEMPO

Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial dan diterima Tempo, Dedi menemui Teuku Fathir di sebuah ruangan. Keduanya mengobrol. Puluhan prajurit TNI terlihat mengelilingi Teuku Fathir.

Dedi lantas menyampaikan tujuan kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut surat penangguhan penahanan tersangka. Teuku mengatakan belum bisa menindaklanjutinya karena surat itu baru diterima sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya sempat adu mulut. Dedi beberapa kali meninggikan suaranya. 

“Saya hanya meminta ada penangguhan penahanan. Kami dukung penegakan hukum, silakan proses,” kata Dedi dalam video rekaman tersebut. 

Teuku berusaha bertahan. Ia berdalih, jika surat penangguhan penahanan diberikan, para korban yang sudah melapor akan kecewa. “Tolong dukung kami melakukan penegakan hukum,” ujar dia.  

Namun Teuku akhirnya mengalah. Pihak Polrestabes Medan lantas menerbitkan surat penangguhan penahanan terhadap Ahmad. Tersangka dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan, beberapa jam setelah kedatangan Dedi. 

Saat dimintai konfirmasi, Teuku Fathir membenarkan video pertemuan tersebut. Tapi ia tak bersedia mengungkitnya lagi.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah di kawasan Percut Seituan itu berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan. Kepolisian menyikapi laporan tersebut hingga menetapkan Ahmad sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah seorang swasta berinisial P.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan tujuan Dedi dan puluhan prajurit TNI mendatangi kantor Polrestabes Medan adalah untuk mengkoordinasikan perkara Ahmad. Sebab, Dedi sudah ditunjuk sebagai penasihat hukum pihak keluarga tersangka.

Hadi meminta insiden pada Sabtu lalu itu tak perlu diperpanjang karena hanya kesalahpahaman kedua belah pihak. “Tidak usah dibesar-besarkan,” kata dia.

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan kedatangan Dedi dan puluhan prajurit TNI ke kantor Polrestabes Medan itu hanya untuk menanyakan tindak lanjut surat penangguhan penahanan terhadap Ahmad. Rico membantah adanya intimidasi dari prajurit TNI terhadap penyidik kepolisian. 

“Kedatangan mereka tak ada kaitannya dengan pengerahan personel,” kata Rico. Ia menegaskan, pihak Kodam I Bukit Barisan tetap mempercayakan proses penegakan hukum tersangka ke Polrestabes Medan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tindakan Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit TNI itu sudah melanggar aturan. Yudo menegaskan, Dedi dan puluhan tentara yang menggeruduk kantor Polrestabes Medan itu bukan atas nama institusi. Yudo juga sudah memerintahkan Panglima Kodam I Bukit Barisan serta Komando Pusat Polisi Militer TNI untuk memeriksa Dedi.

“Tidak ada impunitas. Tidak ada menutup-nutupi. Saya sudah sampaikan (bahwa) kami tegas kalau prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo di Markas Komando Pasukan Pengamanan Presiden, Senin kemarin.

Sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, 5 Agustus 2023. Dok. Tempo

Mendesak Sanksi Etik

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, meminta Puspom TNI menindak tegas Dedi dan puluhan tentara yang menggeruduk kantor Polrestabes Medan, tiga hari lalu. Gufron menilai tindakan mereka merupakan bentuk intervensi hukum terhadap kewenangan Polri. 

Di samping diduga melanggar kode etik, kata Gufron, Dedi dan puluhan tentara itu berpotensi melanggar pidana. “Penegakan hukum juga harus menjangkau atasan mereka yang diduga mengetahui dan bahkan memerintahkan tindakan tersebut,” kata Gufron.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra, mengkritik kedatangan Dedi yang meminta penangguhan penahanan seorang tersangka. “Tidak ada kewenangan Mayor Dedi meminta penangguhan tersangka,” kata Irvan. 

Irvan juga heran jika Dedi menjadi penasihat hukum Ahmad Rosyid, yang seorang sipil. “Tersangka ini sipil, bagaimana bisa memiliki pengacara dari anggota TNI? Ini enggak masuk akal,” kata dia.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, sependapat dengan Irvan. Hendardi mengatakan bentuk intimidasi prajurit TNI dalam urusan kejahatan sipil ini sudah berulang kali terjadi. Selain insiden di Polrestabes Medan, Hendardi mencontohkan kedatangan beberapa pejabat Puspom TNI ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, dua pekan lalu. 

Pejabat Puspom TNI itu menyatakan keberatan atas status tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Basarnas 2021-2023, serta Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, anak buah Henri di Basarnas, dalam kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Afri Budi dan sejumlah warga sipil. Tapi kini Puspom TNI sudah menangani perkara kedua perwira TNI tersebut.

"Pola penyelesaian semacam ini sudah berulang dalam beberapa kasus dengan konstruksi yang sama seperti di Kupang dan Jeneponto pada April lalu. Semuanya berakhir dengan pernyataan bersama antara perwakilan TNI dan Polri," kata Hendardi. 

Ketua Centra Initiative, Al Araf, mengatakan insiden kedatangan Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit TNI ke Polrestabes Medan itu melanggar disiplin militer dan Undang-Undang TNI. Sesuai dengan UU TNI, TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum. “Sehingga TNI tidak bisa memaksakan dan mengintervensi. Apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum,” kata Al Araf.

Menurut Araf, intimidasi berulang itu terjadi karena perajurit TNI merasa superior dan adanya semangat korps yang salah kaprah. “Penyebab lainnya adalah tidak ada penghukuman terhadap oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus-kasus serupa. Akhirnya mereka mendapatkan impunitas sehingga tidak ada jera,” katanya. 

Rico Siagian mengatakan Pangdam I Bukit Barisan, Mayor Jenderal Achmad Daniel Chardin, sudah meminta agar kasus Dedi diusut. “Pak Pangdam menyatakan agar selesaikan masalah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rico.

Menurut Rico, saat ini Staf Intelijen Kodam I Bukit Barisan tengah memeriksa Dedi dan puluhan prajurit TNI lainnya. “Mereka kami mintai keterangan,” katanya. 

HENDRIK YAPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus