Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 menjadi perdebatan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024. Dalam rapat paripurna perdana setelah pemungutan suara itu, tiga anggota DPR dari tiga partai berbeda menyatakan hak angket perlu dibentuk untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Namun sejumlah anggota fraksi dari partai pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan menolak hak angket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan hak angket bermula dari pernyataan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 03. Ganjar berpasangan dengan bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Kubu Ganjar-Mahfud disokong koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersama Partai Persatuan Pembangunan serta dua partai nonparlementer: Perindo dan Hanura.
Kubu Ganjar-Mahfud lalu berkongsi dengan koalisi partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin, didukung Partai NasDem, PKS, dan PKB. Tujuannya untuk mencapai skor lebih dari 50 persen persetujuan anggota Dewan.
Usulan menggulirkan hak angket tak selalu sesuai dengan rencana. Hak angket Pemilu 2024 baru diusulkan tiga fraksi, yakni PDIP, PKS, dan PKB. Dua fraksi yang sempat menyatakan dukungan, yakni PPP dan NasDem, belum menyatakan sikap secara resmi dalam paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo