Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Hindra Irawan Satari, mengatakan kekebalan tubuh tidak langsung tercipta setelah penyuntikan pertama vaksin Covid-19. Kekebalan baru akan tercipta sepenuhnya dalam kurun waktu 28 hari pasca-penyuntikan kedua. “Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu ke depan sangat amat rawan terpapar,” ujarnya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hindra menjelaskan, vaksin Covid-19 membutuhkan dua dosis penyuntikan. Suntikan pertama bertujuan memicu respons kekebalan awal. Sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, setelah imunisasi, seseorang tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjauhi kerumunan. “Karena masih rawan. Kalau lengah, bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 22 Februari 2021, sebanyak 1.244.215 tenaga kesehatan menerima suntikan dosis pertama. Lalu sebanyak 764.905 orang divaksin pada tahap kedua.
Hindra mengatakan vaksin Covid-19 dipastikan aman dan berkhasiat. Sebab, proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini merujuk pada uji klinis yang dilakukan tim riset uji klinis vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran.
Hasil uji klinis tersebut menyebutkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi bersifat ringan dan mudah diatasi. Reaksi yang ditimbulkan seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan, atau gatal-gatal. “Dengan hasil pengujiannya di fase 1, fase 2, dan fase 3, kita hasilnya ringan,” kata Hindra.
Guna mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan, termasuk menyediakan narahubung di setiap pos pelayanan vaksinasi. Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia proporsi efek samping serius sebesar 42 per 1 juta orang dan efek samping non-serius sebanyak lima per 10 ribu orang.
Menurut Hindra, vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19. “Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan, Erny Kusuma Sukma Dewi, 33 tahun, meninggal pada 14 Februari lalu. Ia bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Blitar, Jawa Timur. Sebelum meninggal, ia mendapat suntikan vaksin tahap pertama pada 28 Januari 2021.
Pada 6 Februari, yang bersangkutan sakit. Suhu tubuhnya meningkat dan mengalami sesak napas sehingga langsung dimasukkan ke ruang unit perawatan intensif (ICU). Kondisi tenaga medis tersebut kemudian memburuk dan meninggal pada 14 Februari. Hasil pemeriksaan RT-PCR yang bersangkutan menyatakan positif Covid-19.
Kementerian Kesehatan menyampaikan duka mendalam terkait dengan meninggalnya dua tenaga kesehatan akibat Covid-19 pasca-vaksinasi. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, yang juga Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmizi, mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin karena seseorang masih berisiko terpapar virus corona. “Bagi seluruh masyarakat, saya berpesan, dengan adanya vaksinasi juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
EKO WAHDYUDI
#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo