Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengadilan Tinggi Bandung memvonis mati Herry Wirawan, predator seks yang memperkosa 12 santri.
Herry sendirilah yang menuliskan besaran aset miliknya yang akan diberikan kepada korban sebagai biaya restitusi.
Hakim wajib menetapkan besaran restitusi dan memberitahukan hak atas restitusi kepada korban.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Herry Wirawan menyanggupi membayar restitusi atau biaya pemulihan korban. Vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada predator seks yang memperkosa 12 santri pesantren itu tidak menghapus kewajibannya memulihkan hak para korban.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo