Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Wagub Jabar Pimpin Upacara HUT Pemadam Kebakaran

Pemadam Kebakaran dan penyelamatan diharapkan menjadi organisasi yang mandiri.

18 Maret 2022 | 19.04 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pimpin langsung upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (17/03/2022).
Perbesar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pimpin langsung upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (17/03/2022).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mempimpin langsung upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Uu memberi apresiasi kepada kabupaten/kota yang selama ini telah memprioritasikan pelaksanaan sub-urusan kebakaran dan penyelamatan di daerah masing -masing. Menurutnya, sub-urusan kebakaran sangat penting guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat. Selain soal penanganan, sub-urusan kebakaran juga memiliki kewajiban dalam memberikan edukasi terkait kebencanaan, terutama kebakaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk meningkatkan layanan kebakaran dan penyelamatan, maka diperlukan kolaboratif dari semua pihak. Menurut Uu, jika tidak ada kerja sama maka hasilnya tidak optimal, apalagi hanya mengandalkan pemda saja. Artinya, diperlukan partisipasi dan kolaborasi masyarakat/relawan, akademisi, dunia usaha, serta berbagai pihak lainnya.

Adapun momentum upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Gedung Sate merupakan momentum pertama pelaksanaan sub-urusan kebakaran yang diampu oleh Pemda Provinsi Jawa Barat setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 175 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja BPBD Provinsi Jawa Barat.

"Harapannya Pemadam Kebakaran dan penyelamatan lambat laun menjadi organisasi yang mandiri. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Uu.

Di sisi lain, kebakaran juga merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yaitu trantibumlinmas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diantara 5 urusan pemerintahan wajib lainnya.

"Kewenangan sub -urusan kebakaran di kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014, yaitu melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun. Selanjutnya melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, melakukan investigasi kejadian kebakaran, dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran, temasuk melaksanakan pemetaan rawan kebakaran,” tutur orang ke-2 di Jawa Barat ini.

Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Provinsi Jawa Barat, baru 13 Kabupaten/Kota yang memiliki Dinas Damkar yang berbentuk mandiri, sedangkan 14 Kabupaten/Kota masih melekat dengan BPBD atau Satpol PP dengan jumlah personil mencapai 5.000 orang aparatur pemadam kebakaran dan keselamatan.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri bahwa capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub-kebakaran di wilayah Jawa Barat sebesar 78,84 persen dari target 100 persen pada tahun 2020.

"Tentu saja hal ini perlu kita sikapi bersama, karena terdapat kendala-kendala yang dihadapi kabupaten/kota dalam mencapai target SPM, salah satunya dengan kolaborasi semua pihak," kata Uu.

Kementerian Dalan Negeri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran (ditetapkan tanggal 28 maret 2020) sebagai panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran (Redkar). 

"Berdasarkan keputusan tersebut setiap daerah didorong untuk membentuk Redkar mulai dari tingkat RT/RW tingkat desa/kelurahan, yang akan terakumulasi menjadi Redkar tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional. Melalui wadah Redkar, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi lingkungannya dari ancaman bahaya kebakaran," kata Uu.

Untuk mendukung berbagai upaya terkait sub-urusan kebakaran dan penyelamatan, pada upacara penyelenggaraan HUT ke-103 ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang pencegahan penanggulangan serta penanganan kebakaran dan penyelamatan antarkabupaten/ kota di Jabar, serta penyerahan piagam penghargaan bagi instansi pemadam kebakaran kabupaten/ kota di Jabar yang memiliki prestasi dan kinerja bagus. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus