Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Wakil Djarot, Sihar Sitorus Calon Kepala Daerah Terkaya

KPK berharap, nantinya pengumuman LHKPN oleh KPK dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih pasangan calon kepala daerah.

24 Januari 2018 | 17.19 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) berfoto bersama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus (tengah) usai menyerahkan berkas rekomendasi di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Januari 2018. ANTARA FOTO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) berfoto bersama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus (tengah) usai menyerahkan berkas rekomendasi di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Januari 2018. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 1.163 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) calon kepala daerah 2018. Dari laporan tersebut, pendamping calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, Sihar Sitorus menempati posisi teratas. Sebagai calon wakil gubernur, Sihar Sitorus menempati posisi teratas dengan nilai kekayaan mencapai Rp 350.887.340.551.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengikuti di belakangnya calon Wali Kota Palopo Andi Ikhzan Abl. Mutthalib sebesar Rp 205.149.000.000; calon Gubernur Sulawesi Selatan Andi Muhammad Nurdin Halid Rp 167.869.362.322; dan calon Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman Rp 149.470.468.326.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Cahya Hardianto Harefa mengatakan pihaknya akan menyampaikan LHKPN calon kepala daerah 2018 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nama-nama calon pada 12 Februari 2018. "Beberapa hari setelah itu kami akan mengumumkan LHKPN-nya kepada masyarakat," kata dia pada Rabu, 24 Januari 2018.

Cahya berharap, nantinya pengumuman LHKPN oleh KPK dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih pasangan calon kepala daerah. "LHKPN bisa dijadikan salah satu dasar untuk memilih atau tidak memilih," kata dia.

Syarat untuk melaporkan LHKPN terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kewajiban melaporkan kekayaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pilkada serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Sebanyak 17 provinsi bakal menggelar pemilihan gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati. Pemungutan suara pilkada akan digelar pada 27 Juni 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus