Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) I Golkar Jawa Tengah siap memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, yang tersandung kasus konser dangdut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh yang bersangkutan," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji, Rabu, 30 September 2020.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diketahui menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng di kasus konser dangdut yang melanggar protokol Covid-19.
Wihaji mengatakan DPD Golkar Jateng akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada kader apabila terkena kasus, kecuali bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi. DPD Partai Golkar Jateng, kata Wihaji, akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
"Silakan proses hukum dilaksanakan. Kami akan menghormati," kata Wihaji yang juga menjabat sebagai Bupati Batang itu. Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang dikenai pasal karantina kesehatan.
Kendati demikian, kata dia, DPD Golkar Jateng sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada Wasmad. Jika tidak dihiraukan, bisa saja dilakukan pemecatan dari jabatannya. "Sementara ini, kami hanya memberikan surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja hal ini tidak sampai tahap pemecatan," katanya.
Wihaji mengatakan penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal merupakan preseden buruk sehingga kader Golkar jangan sampai melakukan hal yang sama. "Ini menjadi pembelajaran penting karena suasana kebatinan masih pandemi Covid-19 dan pemerintah masih berusaha keras bagaimana cara untuk mencegah penyebaran virus ini," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan Partai Golkar berkewajiban mendukung program pemerintah dalam penegakan, pencegahan, dan penanganan Covid-19.