Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Wiranto Blak-blakan Soal Alasan di Balik Pelantikan M. Iriawan

Wiranto sedikitnya menyebut tiga alasan pemerintah melantik M. Iriawan menjadi pejabat Gubernur Jawa Barat.

22 Juni 2018 | 13.12 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sesuai menerima kunjungan Duta Besar Australia di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 4 Juni 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sesuai menerima kunjungan Duta Besar Australia di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 4 Juni 2018. Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto blak-blakan soal alasan pemerintah mengangkat Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Wiranto menjelaskan beberapa alasan. Ia menegaskan, tidak ada niat terselubung di balik pelantikan M. Iriawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya harus blak-blakan ke masyarakat agar jangan sampai terjadi kecurigaan. Tidak ada niat terselubung pemerintah," ujar Wiranto di kantornya pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca: Kementerian Dalam Negeri Ancam Copot M.Iriawan, jika...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan pertama, ujar Wiranto, undang-undang memperbolehkan perwira aktif Polri yang tidak memegang jabatan struktural di Mabes Polri menjadi penjabat Gubernur. "Jadi tidak ada masalah, seperti Pak Carlo Tewu dulu," ujar Wiranto.

M. Iriawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, sejak Maret 2018, menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas.

Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan, menandatangani surat serah-terima jabatan dengan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pejabat sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen M. Iriawan, di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Pol Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu, Carlo Brix Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menkopolhukam alias pejabat tinggi madya. Jika mengacu pada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat yang dapat diangkat sebagai penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.

Baca: PDIP Upayakan Masalah M. Iriawan Selesai Tanpa Angket

"Kalau dulu dia masih di Mabes Polri, tegas saya katakan melanggar undang-undang. Ini kan beliau di Lemhanas, termasuk salah satu dari 11 lembaga yang diperbolehkan menjabat," ujar Wiranto.

Alasan kedua, ujar Wiranto, dari segi kapasitas dan kualitas, M. Iriawan dinilai mampu mengamankan perhelatan akbar pemilihan kepala daerah 2018 Jawa Barat yang merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia. M. Iriawan merupakan mantan Kapolda Jawa Barat yang dinilai sangat mengenal masyarakat Tanah Pasundan itu.

Alasan ketiga, ujar Wiranto, jumlah pejabat tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri tidak memadai untuk menjadi penjabat gubernur. "Kalau semua ditugaskan dari Kemendagri, itu enggak cukup. Makanya minta bantuan lembaga lain. Kebetulan di Lemhanas kan banyak dosen dan pengajar," ujar Wiranto.

Baca: JK Minta Anggota DPR Tak Buru-buru Ajukan Angket Soal M. Iriawan

Sampai saat ini, pengangkatan M. Iriawan sebagai penjabat gubernur masih menuai kontroversi di tingkat elit politik. Buntutnya, beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional menyatakan akan menggulirkan hak angket sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus