Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

YLBHI Kecam Penangkapan 9 Petani Sawit di IKN Tanpa Surat Perintah

YKBHI dan LBH Samarinda meminta pemerintah bersama DPR RI harus mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam PSN, khususnya proyek IKN.

27 Februari 2024 | 00.12 WIB

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama LBH Samarinda mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Timur yang diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan petani sawit di wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

YLBHI mengatakan penangkapan para petani itu dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya," kata YLBHI dalam siaran pers pada Senin, 26 Februari 2024.

Informasi penangkapan sembilan petani diterima YLBHI pada pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 WITA. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara sehubungan dengan kasus pembangunan proyek Bandara VVIP IKN. 

YLBHI menilai tindakan tersebut cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. Berdasarkan catatan YLBHI, polisi telah berulangkali menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN). Misalnya dalam kasus penggusuran di Rempang, Kepulauan Riau.

Menurut YLBHI, tindakan aparat Polda Kalimantan Timur telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya, setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan.  

Di sisi lain, YLBHI menilai tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat pembangunan proyek Bandara VVIP IKN Nusantara merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional. Sebab upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif seperti yang tertuang dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, YLBHI dan LBH Samarinda mendesak Kapolda Kalimantan Timur Nanang Avianto segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap. Kapolri juga diminta untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango. Menurut YKBHI dan LBH Samarinda, pemerintah bersama DPR RI juga harus mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam PSN, khususnya proyek IKN.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus