Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

YLBHI: Pepres Tanah yang Diteken Jokowi Untungkan Investor

YLBHI menyebut perpres pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional hanya untungkan investor.

22 Mei 2020 | 19.07 WIB

Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Perbesar
Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2020 soal pengadaan tanah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih menguntungkan investor ketimbang rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perpres ini berisi tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggantikan Perpres No. 102/2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya melihat, pengaturan pemerintah lebih memfasilitasi investor daripada melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat. Malah di beberapa ketentuan semakin mempermudah pengambilalihan tanah dari masyarakat,” ujar Rahma saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 Mei 2020.

Salah satu pasal yang disorotinya dalam Perpres terbaru ini, yakni Pasal 4 terkait penambahan objek pengadaan tanah. Jika dalam aturan lama objek pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional hanya berupa tanah BUMN, dalam aturan anyar objeknya mencakup; tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan.

Dengan adanya klausul ini, kata Rahma, kemungkinan tanah-tanah komunal masyarakat banyak menjadi sasaran pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. “Klausul ini mempermudah berpindahnya aset desa dan tanah-tanah ulayat masyarakat adat untuk proyek-proyek strategis atau infrastruktur. Juga mempercepat perubahan fungsi kawasan hutan untuk proyek-proyek tersebut,” ujar dia.

Dalam Pasal 5, selanjutnya diatur status penggunaan objek pengadaan tanah untuk proyek strategis dapat ditetapkan kepada kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme belanja modal. “Klausul ini semakin mempermudah proses penetapan status dan penggunaan tanah-tanah objek PSN,” ujar Rahma.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus