Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yusril Ihza akan Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Jika Ada Sengketa Pilpres 2024 di MK

Yusril menjelaskan gugatan hasil Pilpres itu sejatinya sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU.

19 Februari 2024 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim pembela pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Tim ini sebelumnya juga didapuk sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim yang dikomandoi Yusril itu terdiri atas 14 orang advokat. Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari pasangan Prabowo-Gibran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di MK. Tim ini akan terdiri atas berbagai regu, yaitu penasihat, pengarah, dan tim pembela.

"Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Februari 2024.

Yusril menyebut timnya saat ini masih mengikuti rencana kubu Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam menyikapi hasil Pilpres 2024. Yusril sudah bersiap kalau mereka akan membawa hasil Pilpres ke MK.

Dia menjelaskan gugatan hasil Pilpres itu sejatinya sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Dia menyebut objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing pasangan calon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik mereka yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai ‘pihak terkait’ karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tegas Yusril.

Yusril melihat dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin diprediksi akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sekaligus dan meminta pemilu ulang. Meski demikian, Yusril tidak mempersoalkan langkah mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal bisa membuktikan.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," kata Yusril.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus