Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Zina dan Hubungan Intim Tanpa Nikah, Simak Penjelasan Doktor UIN

Doktor UIN Yogya Abdul Aziz menjelaskan soal disertasi mengenai hubungan intim tanpa nikah.

2 September 2019 | 06.02 WIB

Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa
Perbesar
Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Abdul Aziz, doktor dari UIN Yogyakarta, tetap mempertahankan disertasinya tentang hubungan intim di luar nikah yang tidak melanggar hukum Islam meski menuai kontroversi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Abdul Azis mengatakan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, yang ia gunakan bisa ditawarkan untuk membantu negara dalam merumuskan hukum alternatif. Tafsir itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bicara masalah tafsir untuk membantu menemukan alternatif bagi negara yang kesulitan merumuskan hukum. Tapi disertasi saya malah dianggap musibah,” kata Abdul Aziz dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2019.

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam RUU tersebut terdapat pasal kontroversial yang menjadi sorotan masyarakat sipil.  

Pasal 417 mengatur soal hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Koalisi menganggap negara terlalu jauh hadir dalam urusan privat warga negara. Disertasi itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi urusan privat oleh negara.

Disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital. Anggota Majelis Ulama Indonesia Komisi Dakwah Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2005 ini berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan delapan orang anggota tim penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.

Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

Bagi Muhammad Syahrur, kata Abdul Azis, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.

Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual. Yaitu, hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan.

Hubungan di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma buruk. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat. Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. 

Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.

Doktor UIN Yogyakarta mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

 

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus