Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI tengah pro-kontra, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan pada awal Juli lalu. Pengesahan itu didukung 311 orang dari 361 legislator yang hadir. Sejumlah organisasi kemasyarakatan memprotes dan berniat mengajukan uji materi. Mereka menilai aturan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 itu masih represif serta melanggar kebebasan berkumpul dan berpendapat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo