Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Pada paragraf 11-13 terkait dengan pernyataan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) bahwa Karya Tekhnik Utama (KTU) menolak permintaan perubahan komposisi saham tanpa penjelasan lebih lanjut, bermakna KTU tidak mau menyerahkan saham. Sattar Taba diangkat menjadi Direktur Utama KBN pada November 2012. Setelahnya, pada Desember 2012, KBN secara mendadak mengundang pertemuan dengan direksi KTU. Dalam pertemuan tersebut, KBN menyampaikan adanya keinginan perubahan porsi saham sebesar 50,5 persen bagi KBN, sedangkan KTU 49,5 persen. Mengingat pembagian porsi saham telah disahkan pada perjanjian kerja sama 2005, permintaan Sattar Taba terkesan mendadak dan tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini menyebabkan KTU enggan menandatangani dokumen yang telah dipersiapkan oleh KBN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo