Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.co
Apakah Anda setuju pengguna pelacur dijerat hukum?
|
||
Ya | ||
70,2% | 2.362 | |
Tidak | ||
24,2% | 813 | |
Tidak Tahu | ||
5,6% | 187 | |
Total | (100%) | 3.362 |
SWEDIA menerapkan hukuman berat bagi pengguna jasa pelacur untuk mengatasi prostitusi. Melalui Sex Purchase Law, yang terbit pada 1 Januari 1999, mereka yang menjadi konsumen pekerja seks terancam denda 25 ribu krona atau sekitar Rp 39 juta, kerja sosial, atau bui selama setahun. Resep ini manjur. Jumlah pelacur yang mangkal di jalanan, rumah bordil, hotel, dan apartemen serta yang beriklan di Internet turun drastis. Norwegia, Inggris, dan Kanada berencana meniru kisah sukses Swedia menangani pelacuran. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Indonesia bakal meniru Swedia juga. Logikanya, hukuman bagi pengguna pelacur akan menurunkan transaksi yang berakibat pada turunnya jumlah pelacur. Logika ini diiyakan sebagian besar responden jajak pendapat di Tempo.co. Sebanyak 70,2 persen menyatakan setuju pengguna pelacur dihukum. Selama ini menangani pelacuran adalah dengan menghapus lokalisasinya, seperti di Dolly, Surabaya, dan Kramat Tunggak, Jakarta. Para pelacur diberi pelatihan usaha agar bisa mandiri. Para muncikari dikirim ke meja hijau dengan ancaman hukuman satu setengah tahun penjara dan denda Rp 15 ribu. ?
Indikator Pekan Ini Apakah Anda yakin panitia seleksi pimpinan KPK mampu menjaring kandidat berintegritas? www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo