Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tulisan "Ingin Jadi Donatur Mata" (TEMPO, 5 Januari 1991, Kontak Pembaca) perlu kami jelaskan sebagai berikut: * Setiap orang boleh saja menjadi donatur mata, asal itu ikhlas untuk menolong sesama. * Untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, di samping itu perlu ada kekuatan hukum, maka setiap calon donor mata harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya. * Untuk menghindarkan tanggapan yang meragukan Majelis Ulama Indonesia pada 13 Juni 1979 telah mengeluarkan fatwa, bahwa mendonorkan mata atas dasar kemanusiaan tidak bertentangan dengan agama. * Untuk mendapat keterangan lebih lengkap, kami persilakan Anda menghubungi Bank Mata Cabang Samarinda, d/a Biro Binsostal Pemda Tk. I Kal-Tim, Jalan Gajah Mada 1, Telp. 21552. . J.P. SOETADI MARTODIHARDJO Sekretaris Jenderal Bank Mata Indonesia Jalan Letjen. S. Parman Kav. 87/A3 Jakarta 11420
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo