Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Melawan Aksi Persekusi

19 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukan Anda, FPI main hakim sendiri dalam mengadili orang-orang yang menghina agama?
Ya
40,8% 925
Tidak Tahu
1,7% 37
Tidak
57,5% 1.303
Total (100%) 2.265

BANYAK kalangan menyesalkan aksi perburuan dan main hakim sendiri yang dilakukan Front Pembela Islam terhadap seorang remaja berinisial PMA. Lelaki 15 tahun itu digiring dan diseret dari rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Ahad tengah malam, 28 Mei 2017. Video persekusi terhadapnya menjadi viral. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menyesalkan tindakan tersebut. "Ini negara hukum, biar kepolisian yang turun tangan," kata Djarot, awal pekan lalu.

Kejadian ini bermula pada 26 Mei 2017 saat PMA mengunggah sejumlah konten di akun Facebooknya. Konten itu dinilai telah mengolok-olok FPI dan ulama. Meski begitu, Djarot tak membenarkan sikap yang dilakukan sejumlah oknum anggota FPI tersebut kepada PMA. Dia menilai sikap tersebut sama saja menebarkan kebencian kepada orang lain.

"Tak boleh setiap orang dari kita main hakim sendiri, kemudian menebar ketakutan atau intimidasi kepada pihak yang lain, siapa pun itu," ujar Djarot. Dia mengingatkan, apa pun tindakan yang melanggar hukum sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk terkait dengan konten media sosial yang dianggap menyinggung suatu kelompok atau golongan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan dan timnya mengevakuasi PMA, enam saudara, serta ibunya ke Polda. Hendy mengatakan persekusi adalah tindakan yang melanggar hukum, terlebih terhadap anak di bawah umur. "Saya pastikan oknum persekusi akan diproses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan ormas apa pun, termasuk FPI," katanya.

Langkah kepolisian ini didasari video aksi persekusi yang disertai pemukulan terhadap PMA yang viral di media sosial. Selain dipukul dan diinterogasi, PMA diminta menulis permohonan maaf dan pernyataan menyesal.

"Kondisinya saat ini tertekan dan ketakutan," ujar Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda di Polda Metro Jaya. Menurut Erlinda, persekusi yang dialami PMA menimbulkan trauma. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar menghentikan persekusi.

Erlinda juga mengecam tindakan yang dilakukan FPI merisak sejumlah orang. Menurut dia, itu bagian dari tindakan main hakim sendiri. "Kami juga mengimbau Kominfo mengatur bagaimana menggunakan media sosial," ucapnya.

KPAI nantinya akan memberikan perlindungan tempat dan perlindungan hukum bagi korban persekusi terhadap anak di bawah umur. Selain itu, KPAI mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pengancam PMA akan melapor ke polisi dengan tudingan ujaran kebencian.

Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan mayoritas responden tidak setuju terhadap tindakan main hakim sendiri dan persekusi yang dilakukan FPI.

Indikator Pekan Ini

Setujukah Anda, langkah kepolisian menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus pornografi?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum