Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SENIN pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik mafia peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, ditangkap karena menerima suap Rp 425 juta dari Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Uang ini dimaksudkan untuk memenangi perkara perdata antara PT Aquamarine dan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd. Sehari berikutnya, giliran Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik yang ditangkap dengan sangkaan turut serta menyuap Tarmizi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo