Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pelurusan Berita dari BPPN

20 Januari 2002 | 00.00 WIB

Pelurusan Berita dari BPPN
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
SEHUBUNGAN dengan artikel berjudul Kembalinya Bukopin ke Pemilik Lama, di Majalah TEMPO Edisi 6 Januari 2002, halaman 36-37, berikut kami sampaikan pelurusan informasi terkait dengan artikel dimaksud agar pembaca Majalah TEMPO tidak salah memahami artikel tersebut. Awal artikel tersebut dimulai dengan membandingkan penjualan saham BCA dengan Bank Bukopin. Perlu kami jelaskan sekali lagi, seperti yang telah kami sampaikan kepada reporter TEMPO yang mewawancarai Deputi Ketua BPPN di bidang restrukturisasi perbankan (BRU), Soebowo Musa, kedua bank tersebut tidak bisa dibandingkan karena berbeda statusnya: BCA adalah bank take-over (BTO), sedangkan Bank Bukopin adalah bank rekap. Peraturan atas kedua bank yang berbeda status itu pun berlainan. BTO diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur BI No. 117/KMK.017/1999 dan No. 31/15/KEP/GBI Tanggal 26 Maret 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank dalam Penyehatan yang Berstatus Bank Take-Over. Dalam Bab IV Pasal 14 Ayat 1 mengenai divestasi saham dinyatakan bahwa BPPN dapat melakukan divestasi atas sebagian atau seluruh saham pada BTO peserta setelah memenuhi fit-and-proper test dengan cara sebagai berikut: (a) menjual kepemilikan saham di BTO peserta kepada masyarakat atau investor strategis pada harga yang ditetapkan BPPN setelah memperhitungkan imbal hasil yang wajar bagi BPPN, (b) menjual kepemilikan saham di BTO peserta kepada eks pemegang saham pengendali setelah memenuhi perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham pada harga yang ditetapkan BPPN setelah memperhitungkan imbal hasil yang wajar bagi BPPN. Bank rekap diatur melalui SKB Menteri Keuangan dan Gubernur BI No. 53/KMK.017/1999 dan No. 31/12/KEP/GBI Tanggal 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum. Dalam Bab IV Pasal 19 mengenai divestasi saham milik pemerintah dinyatakan bahwa pemerintah mengurangi sebagian atau seluruh saham milik pemerintah dengan cara sebagai berikut: (a) selama jangka waktu 3 tahun sejak penandatanganan perjanjian rekapitalisasi, pemegang saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka program rekapitalisasi bank umum dapat membeli kembali sebagian atau seluruh saham milik pemerintah dengan hak opsi (call option), (b) hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf (e) dan f wajib digunakan oleh semua pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Huruf (e) untuk membeli sebagian atau seluruh saham milik pemerintah pada bank umum, (c) selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Huruf (a), pemerintah mengalihkan sisa kepemilikan saham pada bank umum kepada masyarakat dengan terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham bank umum, (d) pengalihan seluruh sisa kepemilikan saham pemerintah pada bank umum dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Huruf (d) didasarkan atas nilai yang ditetapkan oleh penilai independen pada awal periode 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Huruf (d). BPPN dalam menjual saham milik pemerintah di Bank Bukopin sudah mengikuti aturan yang ada dalam SKB Menteri Keuangan dan Gubernur BI No. 53/KMK.017/1999 dan No. 31/12/KEP/GBI Tanggal 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum. Penjualan saham milik pemerintah di Bank Bukopin sudah ditawarkan kepada pemegang saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka program rekapitalisasi bank umum. BPPN telah selesai menyehatkan Bank Bukopin dan mengembalikan biaya yang pernah dikeluarkan pemerintah untuk Bank tersebut. SURYO SUSILO Kepala Divisi Komunikasi BPPN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus