Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tulisan "Cekal, Tidak, Cekal . . ." (TEMPO, 5 Desember 1992, Ekonomi & Bisnis), alinea ke-7, tentang prosedur cekal Bank Summa, ada kekeliruan dalam memberitakan pernyataan Menteri Muda Keuangan. Di situ ditulis, "Menteri Muda Keuangan Nasrudin Sumintapura memastikan, permohonan cekal tersebut sudah diproses sesuai dengan prosedur -- artinya disetujui". Kalimat itu membuat pembaca tidak mempunyai pilihan lain, kecuali menafsirkannya bahwa permohonan cekal dari Bank Indonesia (BI) sudah diproses oleh Departemen Keuangan sesuai dengan prosedur. Katakata "sudah diproses" mengandung makna Departemen Keuangan telah menyetujui dilakukannya cekal sesuai dengan permintaan BI. Hal itu tentunya tidak benar, karena Menteri Muda Keuangan tak pernah membuat pernyataan seperti itu. Yang dikatakan Menteri Muda Keuangan, ketika menjawab pertanyaan pers pada Jumat, 27 November 1992, adalah bahwa tindakan BI memintakan cekal 11 orang Bank Summa memang salah prosedur, karena yang berwenang meminta pencekalan adalah Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut piutang negara. Demikian agar maklum. BACELIUS RURU Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan RI Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo