Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Perilaku Korupsi Pejabat Negara

Surat pembaca soal gaya hidup pejabat dan perilaku korupsi serta kecelakaan maut di Jembatan Tiga.

26 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perilaku Korupsi

SEBENARNYA gaya hidup mewah para pejabat eselon I, II, dan III, bahkan IV bukan hanya ditunjukkan oleh para pejabat Kementerian Keuangan. Dengan mata telanjang, kita lihat pada setiap kementerian dan lembaga negara ada saja pejabat yang berperilaku demikian, termasuk anggota keluarganya. Bahkan biasanya apa yang dilakukan oleh anggota keluarganya jauh lebih mencolok dan menyakitkan hati rakyat kecil. Belum lagi apabila kita membicarakan pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) yang kurang-lebih sama saja perilakunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah penghasilan resmi yang diterima oleh para pejabat tersebut kita semua tahu. Termasuk apabila sudah ditambah dengan berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup fantastis. Belum lagi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Mereka juga biasanya mendapat fasilitas perumahan dan kendaraan, yang biaya perawatannya ditanggung oleh negara dengan menggunakan uang rakyat. Artinya, para pejabat tersebut sebenarnya sudah bisa hidup layak tanpa harus melakukan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Memang banyak studi yang membenarkan bahwa remunerasi yang tinggi dapat mengurangi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Namun langkah tersebut harus disertai dengan pengawasan yang ketat dan ini yang tidak terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Inspektorat jenderal di setiap kementerian gagal dan seperti tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan, atau barangkali berlagak tidak tahu. Hampir tidak pernah terdengar ada korupsi yang dibongkar oleh inspektorat jenderal. Sementara itu, mekanisme pengawasan dan penindakan secara eksternal juga tidak berjalan dengan baik.

Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah “dilemahkan” melalui revisi Undang-Undang KPK, seperti tidak mempunyai kekuatan. Padahal KPK dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Indonesia sudah darurat korupsi. Pertimbangan lain adalah kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mampu memberantas korupsi. Selain itu, korupsi dimasukkan ke kategori tindak kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Karena itu, perlu lembaga hukum yang punya kekuatan serta kewenangan luar biasa seperti KPK.

Saya jadi ingat pernyataan mendiang Sumitro Djojohadikusumo bahwa pada era Orde Baru kebocoran anggaran yang dikorupsi mencapai 30 persen. Sementara itu, menurut ekonom Faisal Basri, kebocoran anggaran pada era Reformasi angkanya jauh lebih besar.

Sudah sangat mendesak waktunya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera memfinalisasi Undang-Undang Pembuktian Terbalik Harta Kekayaan dan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, jangan terus menunda tanpa alasan yang bisa diterima.

Samesto Nitisastro
Depok, Jawa Barat


Kecelakaan di Jembatan Tiga

PADA Kamis, 2 Maret lalu, terjadi kecelakaan di pintu keluar jalan tol Jembatan Tiga, Jakarta Utara. Korbannya, Sonny Bunyamin Susanto, terjepit di dalam mobil Alphard. Sonny diberitakan terluka, tapi sebenarnya ia meninggal ditempat. Truk yang menabraknya membawa surat jalan yang terafiliasi dengan sebuah perusahaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dugaannya rem truk blong. Sonny sedang mengantre keluar dari pintu jalan tol.

Sonny adalah tulang punggung keluarga, mempunyai anak bernama Rafael, lima bulan, dan Reynold, tiga tahun, serta menanggung seorang istri dan kedua orang tua yang sudah pensiun. Kami menyayangkan pihak perusahaan belum bertanggung jawab atas kejadian ini.

Kami berharap adanya keadilan dan pertanggungjawaban atas kasus ini dan menginginkan adanya penjelasan secara komprehensif bagaimana truk tersebut tetap digunakan untuk pengangkutan barang yang bertujuan ekspor padahal kondisinya tidak laik jalan.

Sopir truk telah diproses oleh pihak kepolisian, tapi ada beberapa kejanggalan, dimulai dengan pernyataan bahwa truk tersebut milik sopir dan pembelian truk tersebut masih dicicil. Kami berharap pihak berwenang mengungkap kasus ini, antara lain dengan menelusuri keabsahan dan standar keselamatan truk tersebut. 

Nelson
Anggota keluarga korban

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus