Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut moratorium izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau C dan D, Rabu pekan lalu. Pulau buatan itu dikelola PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Sebelum penghentian moratorium, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan hak guna bangunan Pulau D seluas 312 hektare kepada Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo