Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Zulfiqar Ali Perlu Ditinjau Ulang
SAYA puji Tempo (edisi 28 Oktober 2012) karena menerbitkan artikel berjudul "Batal Mati karena Grasi". Dengan hak konstitusionalnya, Presiden memberikan grasi bagi pedagang narkotik. Media menunjukkan reaksi campuran. Elemen pro-life memuji. Di sisi lain, banyak yang menganggap ini pukulan terhadap upaya memerangi narkotik.
Para menteri membela grasi Presiden dengan mengatakan itu pertimbangan kemanusiaan. Total ada empat orang yang dikaruniai grasi.
Saya ingin meminta pertimbangan pemerintah bahwa tak satu pun dari dua warga negara Pakistan yang dijatuhi hukuman mati pada 2002 dan 2005 adalah penyalur. Salah satunya Muhammad Abdul Hafeez, yang ditangkap pada 26 Juni 2011. Heroin 900 gram ada padanya. Dia dipenjara 11 tahun terakhir. Tidak diragukan lagi, dia berdagang narkoba. Ibunya yang berusia 70 tahun tidak melihat dia selama 11 tahun. Istrinya telah meminta grasi baginya hanya atas dasar belas kasihan.
Namun Zulfiqar Ali, yang telah dipenjara delapan tahun, tidak melakukan kejahatan apa pun. Dia bukan kurir atau pengedar narkoba. Ia diciduk polisi atas dasar bukti-bukti palsu. Namun bukti yang menjadi dasar ia dituntut akhirnya runtuh, dan penyelidikan internal seorang pejabat tinggi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2010 membuktikan dia benar-benar tak bersalah. Akibatnya, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan kepada Duta Besar Pakistan bahwa ia telah mengirim laporan penyelidikan itu kepada otoritas hukum yang lebih tinggi agar membatalkan hukuman mati Zulfiqar Ali.
Karena terbukti tak bersalah berdasarkan penyelidikan Kementerian Hukum, Zulfiqar Ali harus segera dibebaskan, termasuk dari hukuman mati. Ibunya di Pakistan serta keluarga di Indonesia, dengan tiga anak, berhak segera berkumpul kembali dengannya.
Pemerintah Pakistan telah mendekati pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri agar meninjau kembali kasus ini. Saya ingin menekankan bahwa penyelidikan internal Kementerian Hukum telah membuktikan tanpa ragu Zulfiqar Ali bukanlah pengedar narkoba ataupun kurir. Atas nama keadilan dan fair play, saya meminta media mendesak pemerintah Indonesia membatalkan ketidakadilan terhadap Zulfiqar Ali.
Sanaullah
Duta Besar Pakistan
Tidak Puas Pelayanan JNE
SENIN, 15 Oktober 2012, saya menggunakan jasa JNE paket YES (Yakin Esok Sampai) tujuan Makassar dengan nomor resi TGRF800001826112. Tapi esoknya paket itu tidak sampai seperti harapan saya.
Saya memprotes JNE. Mereka mengatakan bahwa saya bisa meminta kembali uang ke agen tempat saya mengirim. Tapi agen tersebut menolak, katanya harus mengkonfirmasikan dulu ke agen besar. JNE seolah-olah ingin lepas tanggung jawab, tidak konsisten dengan iklannya: "YES, Yakin Esok Sampai dengan Garansi Uang Kembali".
Eka Ayu
Kebayoran Center Blok A11-15
Jalan Kebayoran Baru, Mayestik, Jakarta
Menyimpang dari Makna Asal
Sebagaimana kita tahu, khazanah bahasa Indonesia diperkaya banyak kata serapan dari bahasa asing. Sayang, kita sering keliru menerapkan kata serapan hingga artinya dalam rangkaian kalimat tidak nyambung. Misalnya kita sering mendengar ungkapan "merehabilitasi rumah". Dalam bahasa Belanda, rehabilitatie berarti pemulihan dari gangguan kejiwaan manusia (psikologi) atau dari trauma fisik dan mental akibat luka berat atau peristiwa yang sangat mengerikan. Jadi tidak cocok untuk bangunan. Berkaitan dengan bangunan, ada istilah yang lebih tepat, juga dari bahasa Belanda, yakni renovatie, yang berarti memperbarui, membangun kembali.
Ada sebuah harian menulis: "Bandara Adisutjipto steril tiga hari untuk pengantar berkenaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Presiden SBY". Kata steriel dalam bahasa Belanda secara harfiah berarti mandul, bebas kuman. Ini sama dengan stelire dalam bahasa Inggris yang bermakna not able to produce, free from Âliving germs. Apakah secara konotatif berarti kita, rakyat bawah, sama dengan kuman yang harus dijauhkan dari SBY? Sangat keterlaluan! Ingat, bahasa menunjukkan bangsa.
F.S. Hartono
Purwosari RT 004 RW 059, Sinduadi, Sleman, DIY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo