Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang menyatakan Setya Novanto tak melanggar etika dalam perkara permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia?
|
||
Ya | ||
14% | 239 | |
Tidak | ||
85% | 1.448 | |
Tidak Tahu | ||
1% | 17 | |
Total | (100%) | 1.704 |
PUTUSAN Mahkamah Kehormatan Dewan memulihkan nama baik Setya Novanto ditentang responden jajak pendapat Tempo.co. Sebanyak 85 persen menyatakan putusan itu tak pantas dan Setya telah melanggar etika berat ketika pembicaraannya dengan pengusaha minyak Riza Chalid meminta saham Freeport terekam. Putusan Mahkamah itu menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memang seperti kanak-kanak: memain-mainkan soal moral secara telanjang. Jelas-jelas Setya mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk meminta saham Freeport. Dan ia seorang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, jabatan sangat terhormat di negeri ini. Seperti dituturkan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karius, putusan Mahkamah itu menggelikan. Sidang etika hampir dua tahun lalu sebenarnya tidak berujung. Tanpa ada putusan yang pernah dibuat, Mahkamah tak semestinya repot meninjau ulang. Para anggotanya kompak bubar jalan tak lama setelah sebagian menyimpulkan pelanggaran Setya Novanto tergolong berat—sebagian lainnya ringan dan sedang. Hiruk-pikuk langsung hilang hanya setelah Setya menyatakan mundur sebagai Ketua DPR. Tapi, yang terjadi, mereka manut ketika Setya mengajukan pemulihan nama dengan bekal putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 7 September lalu. Putusan MK mengenai uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini juga berdasarkan permohonan Setya. Ia menggugat pasal yang mengatur soal informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Setya dengan menambahkan ketentuan bahwa rekaman elektronik itu harus dibuat penegak hukum. Dengan kata lain, rekaman yang dibuat perseorangan tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Atas dasar inilah Mahkamah Kehormatan Dewan memulihkan nama baik Setya Novanto. Hasil jajak pendapat ini menunjukkan kemarahan publik atas dagelan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 8 Oktober 2016 surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |