Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya atas nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu memberikan tanggapan atas berita Majalah TEMPO Edisi 9-15 Desember lalu, berjudul ”Aroma Busuk di Sarang HAM”.
- Berdasarkan rapat pimpinan Komnas HAM pada 17 September lalu, saya (wakil ketua I) dan Asmar Nababan memang ditugaskan memenuhi undangan polisi. Hasil pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya tersebut telah saya sampaikan dalam rapat paripurna Komnas HAM pada 3 Oktober silam.
- Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, saya tanyakan siapa sebenarnya tersangkanya. Namun dia belum dapat menentukan tersangka karena data hasil audit Kantor Akuntan Publik Hadori & Rekan yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan belum lengkap. Hasil audit menyatakan ”…belum dapat dilakukannya pengecekan silang pengeluaran dana funding sampai dengan tanggal 29 Mei, sebesar Rp 3.416.949.207”, dan tidak menyatakan ada ”penyelewengan” dana sebesar itu sebagaimana ditulis Majalah TEMPO.
- Jadi, untuk menentukan ada tidaknya penyelewengan dan siapa tersangkanya, diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Apalagi pada pemeriksaan awal Kantor Akuntan Hadori terdapat beberapa ketidaktelitian angka-angka. Itu sebabnya diperlukan audit lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP). Penunjukan BPKP untuk melakukan pemeriksaan keuangan Komnas HAM ini atas usul Polda. Komnas HAM sebelumnya menawarkan audit dilakukan oleh akuntan publik yang independen.
- Hasil temuan BPKP selanjutnya akan dijadikan dasar pengurutan dan penyelidikan lebih lanjut. Kapolda tidak menyatakan mundur ataupun menghentikan kasus ini.
- Pernyataan ”tidak etis dan tidak seharusnya seorang komisioner mendatangi polisi yang sedang mengusut dirinya” perlu kami klarifikasi bahwa anggota komisioner yang datang ke kantor polisi adalah saya, Zumrotin, bukan orang yang sedang diusut. Karena saya menjadi anggota Komnas HAM mulai pertengahan September lalu yang tidak ada sangkut pautnya dengan pertanggungjawaban keuangan tahun 1999-2001. Adapun Asmara Nababan bukan anggota Komnas HAM lagi.
- Dalam rapat-rapat paripurna Komnas HAM yang diselenggarakan mulai September lalu sampai berita TEMPO diturunkan, belum pernah ada anggota komisioner (terutama anggota kelanjutan periode lama) mengangkat dan mengusulkan dibentuknya KPP HAM Penganiayaan Wartawan. Sehingga kalimat yang menyatakan telah terjadi ”main mata” sama sekali tidak ada dasarnya.
- Hasil rapat paripurna 18 Desember lalu telah memutuskan untuk memberi kesempatan kepada auditor BPKP dan Kantor Akuntan Hadori secara bersama-sama mempresentasikan hasil temuan masing-masing di depan sidang paripurna khusus Komnas HAM pada 8 Januari ini.
ZUMROTIN
Wakil Ketua I Komnas HAM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo