Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Terorisme, Palagan Baru Tentara

3 Juli 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, rencana mengikutsertakan TNI dalam pemberantasan terorisme?
Ya
83,4% 533
Tidak Tahu
9,1% 58
Tidak
7,5% 48
Total (100%) 639

KEINGINAN Presiden Joko Widodo yang ingin melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang khawatir terhadap aspek hukum, ada juga yang khawatir akan ada tumpang-tindih peran dengan polisi.

Perdebatan ini sebetulnya selesai pada 2004, yakni saat penyusunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa TNI memiliki 14 operasi militer selain perang. Salah satunya mengatasi aksi terorisme. "Jadi sebetulnya tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi," kata Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Raden Muhammad Syafi'i di Jakarta, Selasa pertengahan Juni lalu.

Dalam rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah pada pasal 43-b, pemerintah menginginkan peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Menurut Raden, pembahasan RUU tersebut sudah mencapai 60 persen. Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, dari 112 daftar inventaris masalah yang dibahas dalam panitia kerja, sudah disepakati 66 poin.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan kepada publik tentang keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dia pun ingin keterlibatan tersebut dicantumkan dalam RUU tentang terorisme yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Perannya tentu dengan koridor yang sudah disiapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," tutur Jokowi pada akhir Mei lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Ini adalah pertama kalinya Jokowi mengungkapkan keinginannya tersebut ke publik.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendesak DPR merampungkan RUU yang dibahas sejak 2016 itu. Sebab, menurut dia, pengesahan aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan aparat mengambil tindakan di lapangan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono menyatakan kesiapan prajuritnya jika memang diberi wewenang dalam tindakan memerangi terorisme. "TNI siap dilibatkan dalam kondisi apa pun," ujarnya di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa akhir Mei lalu. Jika dilibatkan, Mulyono menjelaskan, prajurit TNI siap mengejar kelompok teroris bahkan hingga masuk hutan atau pedalaman sekalipun.

Sedangkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan penanganan terorisme di Indonesia memang harus menyeluruh. "Terorisme itu kejahatan luar biasa. Tak bisa hanya satu instansi menanganinya," kata Tito.

Meski begitu, menurut dia, penanganan terorisme tak melulu soal penindakan. Ada mekanisme lain, seperti operasi intelijen, deradikalisasi, dan rehabilitasi. "TNI dan Polri bisa bekerja sama dalam semua hal tersebut," ujar Tito.

Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan mayoritas responden setuju TNI diikutsertakan dalam pemberantasan terorisme.

Indikator Pekan Ini

Menurut Anda, perlukah pemerintah menetapkan kebijakan sekolah lima hari (full-day school)?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum