Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SETELAH membaca tulisan TEMPO Edisi 1-7 Mei 2000 yang berjudul Bila Kabar Tak Seindah Rupa, yaitu tentang ”sengketa iklan”, saya melihat ada satu kesalahan kecil. Maksud penyusunan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah untuk memberdayakan konsumen dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab (persaingan sehat). Undang-undang ini sesungguhnya tidak mengatur sengketa antara pelaku usaha yang satu dan pelaku usaha lainnya. Termasuk pelaku usaha adalah para investor, produsen, atau distributor suatu produk.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo