Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kabar

Ramadan 2017, Kalteng Wajibkan THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Ramadan 2017, Pemprov Kalimantan Tengah meminta pengusaha membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

8 Juni 2017 | 20.44 WIB

Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Perbesar
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Palangkarayaa - Ramadan 2017, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan aturan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada para pekerja/buruh mereka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Sesuai dengan peraturan, pemberian THR ini wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay menjelaskan kebijakan THR pada Ramadan 2017, Kamis, 8 Juni 2017.

Selain itu untuk memberikan kenyamanan kepada para pekerja yang akan mudik lebaran, Dinas Tenaga Kerja meminta perusahaan memberikan fasilitas angkutan kepada buruh yang hendak mudik.

"Karena biasanya para pekerja baik perkebunan kelapa sawit atau pertambangan ini lokasinya jauh di dalam hutan maka demi kenyamanan dan keamanan perusahaan memberikan fasilitas angkutan menuju.pelabuhan atau bandara," kata Hardy.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah jumlah pekerja/buruh mencapai 297 ribu orang. Mayoritas buruh tersebut bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara.

Para buruh perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara tersebar di 14 kabupaten se-Kalimantan Tengah. Mayoritas buruh tersebut diperkirakan akan mendapat THR pada Ramadan 2017.

KARANA WW

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus