Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

Islam mengatur golongan penerima zakat fitrah. Berikut 8 golongan berhak menerimanya. Siapa saja?

4 April 2024 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bulan Ramadan merupakan waktu yang diisi dengan berbagai amalan, termasuk kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Muslim. Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban sosial dan ekonomi yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu yang membutuhkan. Berdasarkan konsep asnaf zakat, berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

  1. Fakir

Fakir merujuk pada orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab. Orang yang termasuk golongan ini umumnya tidak memiliki penghasilan dan hidup dalam kekurangan, maka sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fakir sering disamakan dengan orang miskin, padahal keduanya menggambarkan situasi yang berbeda. Secara perbandingan, fakir lebih memerlukan bantuan atau pertolongan dibandingkan dengan orang miskin.

  1. Miskin

Orang miskin masih memiliki harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka sering kali berjuang untuk bertahan hidup dengan penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Ketidakcukupan memenuhi kebutuhan hidup ini biasanya didasarkan pada gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan dengan penghasilan cukup. Golongan orang miskin rentan untuk jatuh ke golongan fakir.

  1. Amil

Amil zakat adalah mereka yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan zakat disalurkan dengan tepat kepada golongan yang membutuhkan.

  1. Mualaf

Kategori ini merujuk kepada orang-orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat iman mereka. Zakat fitrah dapat membantu mereka memantapkan hati dan meneguhkan keimanannya. Zakat fitrah juga bisa membantu mereka menemukan bahwa Islam adalah agama yang indah dengan tolong-menolong di dalamnya.

  1. Riqab

Riqab adalah golongan yang terbelenggu perbudakan atau utang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan diri. Pemberian zakat fitrah kepada mereka bertujuan untuk memerdekakan mereka dari jeratan perbudakan atau utang.

Pada zaman sekarang, kategori ini kemungkinan sudah tidak relevan karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

  1. Gharim

Gharim adalah mereka yang memiliki untuk kepentingan atau mendesak dan tidak mampu membayar utangnya. Mereka membutuhkan bantuan untuk melunasi utang mereka agar dapat hidup dengan tenang.

  1. Fisabilillah

Golongan ini merujuk kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahidin, dai, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain. Mereka memerlukan dukungan finansial untuk melanjutkan perjuangan mereka dalam menyebarkan agama Islam atau berkontribusi pada kegiatan dakwah.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah golongan orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan. Mereka adalah musafir yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan mereka atau untuk memenuhi kebutuhan dasar selama perjalanan.

Dengan memahami delapan golongan penerima zakat fitrah, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi sesama yang membutuhkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus