Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan

Apa itu Zakat Profesi, dan Bagaimana Ketentuannya?

Berapa besaran zakat profesi itu di dalam ketentuan Islam? Baru-baru ini ada fatwa MUI seoal zakat profesi YouTuber, Selebgram dan semacamnya.

4 Juni 2024 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama dengan Majelis Ulama Indonesia disingkat Fatwa MUI, telah menetapkan bahwa Youtuber dan influencer internet atau yang biasanya dikenal dengan selebgram wajib membayar zakat mal atau zakat harta atau zakat profesi jika beragama islam.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dilansir dari mui.or.id, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengatakan dunia digital memiliki potensi yang harus dikembangkan untuk memberikan manfaat secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

Pembahasan forum Ijtima tersebut termasuk kedalam pembahasan terkait dengan zakat profesi atau zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan berdasarkan dari penghasilan atau pendapatan rutin dari pekerjaan yang melanggar syariah. Secara spesifiknya, pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya baik rutin atau tidak.

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan zakat wajib dibayarkan sebesar 85 gram emas selama satu tahun kepemilikannya. “Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Pernyataan tersebut berdasarkan ketentuan nilai zakat yang tertulis pada SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

“Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan,” isi SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Perhitungan secara rinci yang dapat dilakukan adalah 2,5 persen dikali dengan jumlah penghasilan per bulannya. Contohnya adalah Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

ADINDA ALYA IZDIHAR | GERIN RIO PRANATA
Pilihan editor: Zakat Penghasilan Wajib karena Kerja Keras Petani Terkena Zakat Pertanian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus