Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ragam

Ini Ketentuan Masa Idah Bagi Muslimah

Masa idah dialami oleh wanita yang perkawinannya putus, baik karena kematian suami atau cerai akibat putusan hakim yang berkekuatan tetap.

12 September 2021 | 15.34 WIB

Larissa Chou. Foto: Instagram/@larissachou
Perbesar
Larissa Chou. Foto: Instagram/@larissachou

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Larissa Chou dan Alvin Faiz resmi bercerai pada 16 Juni 2021 di Pengadilan Agama Cibinong. Seusai bercerai dengan sang mantan istri, Alvin Faiz langsung melepas status dudanya dengan menikahi Henny Rahman pada 14 Agustus 2021 di Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak seperti Alvin, Larissa tidak bisa segera menikah karena masih dalam masa idah meski dikabarkan ada 159 pria yang mendekatinya.

Mengutip laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, idah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa idah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai sebab kejandaannya.

Hikmah atau tujuan dari masa idah adalah mengetahui kejelasan nasab atau hubungan darah anak yang akan dilahirkan mantan istri tersebut jika ternyata sedang hamil. Mengetahui status anak akan mempengaruhi status yuridis dan status biologis anak tersebut.

Durasi masa idah tergantung dari penyebab putusnya perkawinan apakah karena kematian atau cerai.

Mengutip dari NU Online, masa idah bagi wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya dimulai sejak tanggal kematian hingga melahirkan. Bila tidak hamil maka masa idah berlangsung selama 4 bulan 10 hari, baik sudah melakukan hubungan suami istri maupun belum.

Jika putus perkawinan akibat cerai, masa idah dimulai sejak putusan Pengadilan Agama mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht). Jika perceraian terjadi saat istri dalam keadaan hamil, masa iddah berlangsung hingga melahirkan. Jika wanita belum mengalami menopause, maka masa idah usai setelah tiga kali suci. 

Wanita yang sudah mengalami menopause maka melangsungkan masa idahnya selama 3 bulan. Masa iddah tidak perlu ada jika yang bersangkutan belum pernah melakukan hubungan suami istri.

Selama masa idah, dimungkinkan untuk dilakukannya rujuk antara mantan pasangan suami-istri yang sudah pernah berhubungan. Rujuk adalah kembalinya pasangan suami dan istri dalam perkawinan setelah sebelumnya putus karena perceraian. Jika masa idah sudah selesai, suami dan istri tidak dapat rujuk, tetapi harus melangsungkan perkawinan yang baru.

DINA OKTAFERIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus