Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembacaan Putusan Kasus Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk perkara gugatan perwira menengah/tinggi Polri terhadap Presiden maupun Kapolri berkaitan dengan pemensiunan dini urung disampaikan. Ditundanya putusan ini karena majelis belum mencapai kata bulat. Dalam sidang Kamis (16/1), Ketua Majelis Kadar Slamet meminta waktu hingga Senin (27/1) untuk memberikan putusannya. Majelis minta waktu untuk musyawarah lagi, kata Kadar. Sementara, Edy Nurjono, salah seorang hakim anggota mengakui bahwa penundaan disebabkan perkaranya yang tidak mudah. Masih ada silang pendapat di antara majelis, kata dia sambil menunjuk kumpulan berkas-berkas yang merupakan gabungan dari perkara no. 85,86,87 dan 88/G.TUN/2002/PTUN. Dalam persidangan sendiri, kuasa hukum penggugat Rudjito mengingatkan kepada majelis agar penundaan yang dilakukan tidak disebabkan adanya intervensi pihak penguasa (Presiden dan Kapolri) yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Kami memang belum melihat adanya intervensi itu, tetapi kami dapat merasakannya. Anda kan tahu kami melawan siapa? kata Rudjito usai persidangan pada Tempo News Room. Bantahan adanya intervensi diberikan Edy Rudjono yang juga menjabat sebagai juru bicara PTUN. Menurut Edy, ungkapan intervensi itu dapat saja dikeluarkan oleh penggugat. Itu hak dia untuk bicara seperti itu. Tapi yang jelas samapi saat ini tidak ada hal-hal yang demikian, kata dia. Penundaan, lanjut Edy, benar-benar dikarekan majelis hakim yang belum sepakat. Mengenai kepergian Kadar Slamet mengikuti seminar tentang terorisme di Singapura beberapa waktu lalu, Edy menolak menyatakannya sebagai hasil intervensi. Menurut dia, kepergian Kadar ditentukan sepenuhnya oleh Litbang Mahkamah Agung. Itu gawenya MA. Pak Kadar tidak sendiri, bersama dengan Ketua PTUN, jelas Edy. Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum tergugat sempat menginformasikan dan hendak menyerahkan fotokopi PP No. 1 Tahun 2003 yang terbit awal tahun ini. PP itu dimaksudkan sebagai penjelasan dari UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Namun demikian, majelis melalui Edy meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan memasukkannya ke dalam pertimbangan. Gugatan tentang pemensiunan dini ini diajukan ke PTUN oleh sembilan orang perwira menengah dan periwra tinggi Polri. Jumlah itu menciut setelah enam perwira menengah yang berdomisili di Denpasar Bali menarik gugatannya. Terakhir, gugatan dicabut oleh Komjen Pol. Sofjan Jacoeb, beberapa hari menjelang rencana pembacaan putusan. (Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

3 menit lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

Tingginya animo masyarakat jadi salah satu alasan Pasar Takjil Benhil ini konsisten ramai tiap tahunnya.


11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

5 menit lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

MER-C bekerja sama dengan WHO untuk mengirim tim medis yang beranggotakan 11 orang ke Gaza.


Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

6 menit lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

Istana memastikan tidak ada lobi dari Presiden Joko Widodo untuk menghentikan hak angket DPR saat bertemu dua menteri asal PKB.


Proses Tersendat, Hasil Resmi KPU Papua dan Papua Pegunungan Diumumkan Besok

7 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Proses Tersendat, Hasil Resmi KPU Papua dan Papua Pegunungan Diumumkan Besok

KPU pusat mengatakan Provinsi Papua dan Papua Pegunungan batal melakukan rekapitulasi nasional pada hari ini


Penyebab Rekapitulasi Suara KPU Papua Pegunungan Belum Selesai Hingga Hari ini

14 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Penyebab Rekapitulasi Suara KPU Papua Pegunungan Belum Selesai Hingga Hari ini

KPU rekapitulasi suara di Papua Pegunungan belum selesai hingga hari ini.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

15 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Profil Sakura Miyawaki Anggota Grup LE SSERAFIM yang Menapaki Usia 26

17 menit lalu

LE SSERAFIM di acara Red Carpet Golden Disc Awards ke-38 di Jakarta pada Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/Marvela
Profil Sakura Miyawaki Anggota Grup LE SSERAFIM yang Menapaki Usia 26

Pada tahun 2021, Sakura Miyawaki memulai babak baru dalam karirnya dengan bergabung dengan grup baru yang menjanjikan, LE SSERAFIM.


Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

19 menit lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

20 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


Pasca-Kemenangan Pilpres, Putin Dikabarkan Kunjungi Cina pada Mei

21 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin disambut oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping dalam upacara di Belt and Road Forum di Beijing, Tiongkok, 17 Oktober 2023. Sputnik/Sergei Savostyanov/Pool via REUTERS
Pasca-Kemenangan Pilpres, Putin Dikabarkan Kunjungi Cina pada Mei

Negara pertama yang akan dikunjungi Putin setelah terpilih kembali sebagai Presiden Rusia adalah Cina.