Baca: OTT KPK di Cilegon, Wali Kota Iman Ariyadi Diduga Ikut Terjaring
Selain menetapkan Tubagus Iman, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta pihak swasta bernama Hendry juga ditetapkan sebagai tersangka penerima. Tiga tersangka lain, yaitu Project Manajer PT BA Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, diduga sebagai pemberi suap.
Wali Kota Cilegon dan dua tersangka penerima suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.