TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,152 miliar dalam operasi tangkap tangan di Cilegon, Banten, Jumat malam, 22 September 2017. Diduga uang itu merupakan bagian dari komitmen fee proyek pembangunan mal Transmart senilai Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan uang yang disita KPK itu berasal dari dua perusahaan. Uang Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industri Estate Cilegon.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon sebagai Tersangka
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan proses perizinan terkait dengan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan mal Transmart. "Uang tersebut ditransfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mal Transmart," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, 23 September 2017.
Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer dua kali. Pertama, pada 19 September 2017, dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 700 juta. Transfer kedua dilakukan pada 23 September 2017, dari kontraktor PT BA kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 800 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan maksimal 24 jam ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Baca juga: OTT KPK di Cilegon, Wali Kota Iman Ariyadi Diduga Ikut Terjaring
KPK menetapkan Tubagus bersama kelima orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta pihak swasta bernama Hendry diduga sebagai penerima.
Sedangkan Project Manajer PT BA Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, serta Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KARTIKA ANGGRAENI