TEMPO.CO, Jakarta - Besarnya animo masyarakat tentang pernikahan, termasuk nikah siri , dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis di sektor ini, baik offline maupun online. Padahal, dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, nikah siri dianggap ilegal.
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau bisa juga disebut menikah dibawah tangan, diam-diam atau rahasia.
Disebutkan juga pada Tempo.co pada 5 Desember 2015, beberapa orang memilih melakukan nikah siri karena berbagai alasan, salah satunya adalah ekonomi karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Nikah Siri? Simak Dulu 4 Dampaknya pada Anak-anak
Padahal banyak kerugian yang disebabkan oleh nikah siri terutama pihak perempuan dan anak-anak, seperti yang dilansir Chronicle dan Seekerhub, antara lain: pertama, anak-anak dari hasil nikah siri tidak mendapatkan fasilitas negara. Kedua, ketika pernikahan itu berakhir dengan perceraian atau kematian, keluarga dari nikah siri tidak bisa mendapakan jaminan finansial.
Baca Juga:
Ketiga, ketika pihak laki-laki meninggal, keluarga hasil nikah siri tidak mendapatkan hak waris. Keempat, Ibu dengan anak-anak hasil nikah siri tidak bisa membuatkan akta kelahiran untuk anak-anaknya, dan Kelima, perempuan yang melakukan nikah siri kerap dianggap negatif di masyarakat.
RENDRAWATI