TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara, Senin, 25 September 2017, menyatakan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mendeklarasikan perang. Dengan demikian Pyonyang merasa memiliki hak menembak jatuh bomber Amerika jika memasuki wilayah Korea Utara.
Pernyataan keras Menteri Luar Negeri Korea Utara Ri Yong Ho itu disampaikan menanggapi pidato Trump di Sidang Umum PBB pekan lalu disusul cuitan di akun Twitter pada Sabtu, 23 September 2017. Trump, melalui akun Twitter, memperingatkan para menteri dan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un bahwa kepemimpin mereka "tidak akan bertahan lama" jika mereka terus menerus melakukan ancaman dan mendeklarasikan perang.
Baca: Korea Utara Mengancam Amerika dengan Nuklir
Juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, menolak tudingan Korea Utara. Amerika sama sekali tidak pernah mendeklarasikan perang, seraya menyebut bahwa tuduhan tersebut absurd.
"Seluruh dunia harus ingat bahwa Amerika Serikat lah yang pertama kali mendeklarasikan perang terhadap negaranya," kata Ri kepada wartawan di New York usai menghadiri Sidang Umum PBB, Senin.
"Sejak Amerika mendeklarasikan perang dengan negara kami, kami telah memiliki hak melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk hak menembak jatuh bomber strategis Amerika bahkan ketika mereka tidak berada di dalam wilayah udara perbatasan negara kami."
Baca: Korea Utara Ancam Bumi Hanguskan AS dan Tenggelamkan Jepang
Juru bicara Pentagon, Kolonel Robert Manning, mengatakan, ancaman Korea Utara menembak jatuh pesawat perang Amerika tidak akan menghalangi operasi militer. Menurutnya, Amerika memiliki hak melakukan penerbangan militer di wilayah sebelah timur Korea Utara.
"Operasi penerbangan itu dilakukan di wilayah udara internasioal, di atas perairan internasional, sehingga kami memiliki hak terbang, berlayar dan beroperasi secara legal sesuai dengan aturan internasional," kata Kolonel Manning menanggapi pernyataan Korea Utara.
REUTERS | WASHINGTON | CHOIRUL AMINUDDIN