TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK hingga 60 hari masa kerjanya belum bisa membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada DPR. Sebabnya, hingga masa kerjanya berakhir KPK sebagai subjek dan objek dari Pansus Angket belum bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus.
"Kami sudah menjadwalkan rapat dengan Pimpinan KPK namun tidak bisa hadir sehingga rumusan rekomendasi belum terkonfirmasi, maka tidak adil kalau tetap kami sampaikan," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin 25 September 2017.
Agun menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Baca juga: Pansus Angket KPK, Benny Harman: Jokowi Akan Ambil Langkah Aman
Dia mengatakan empat aspek itu masih terus diselesaikan untuk diputuskan hasil rekomendasinya namun bahan-bahan itu butuh langkah konfirmasi kepada KPK namun tidak bisa hadir karena sedang mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaan Pansus.
"Pasal 170 Tata Tertib DPR dikatakan bahwa Pansus Angket harus melaporkan kinerjanya paling lama 60 hari kerja. Namun laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi karena KPK tidak bisa hadir untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan Pansus tidak bisa mengatakan temuan-temuan yang telah diperoleh merupakan sebuah kebenaran karena harus dikonfirmasi apakah keterangan saksi di rapat Pansus merupakan sebuah kebenaran.
Agun mengatakan Pansus memberikan ruang yang terbuka kepada KPK untuk menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi temuan-temuan yang diperoleh Pansus misalnya ada hal-hal yang sifatnya secara faktual didapatkan.
Baca juga: PPP Tolak Usul Perpanjangan Waktu Pansus Hak Angket KPK
"Kami juga sudah menyiapkan forum kalau memang sifatnya terlalu personal apakah harus terbuka atau tertutup, kami 'fair' saja. Kalau kondisinya seperti itu ya kita akan laporkan perkembangan seperti apa sekarang," ujarnya.
Agun menegaskan bahwa laporan Pansus Hak Angket KPK di Rapat Paripurna pada Selasa, 26 September 2017 merupakan kewajiban setelah 60 hari kerja Pansus dan laporan akhir dalam bentuk kesimpulan serta rekomendasi belum bisa disampaikan sebelum bertemu KPK.
ANTARA