TEMPO.CO, Pekanbaru – Koalisi Eyes on The Forest (EoF) menyatakan Asia Pasific Resources International Limited (APRIL) melalui PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) tak mematuhi program pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca dengan melindungi lahan gambut.
EoF mensinyalir perusahaan tersebut sengaja mengabaikan Surat Peringatan kedua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1254/MENLHK-ETJEN/ROUM/HPL/1/10/201 tertanggal 6 Oktober 2017. “Ini pembangkangan yang konstan, dan dilakukan secara sadar dan terencana. Hal ini tentunya menghianati komitmen SMFP 2.0, terutama soal perlindungan gambut di Indonesia,” kata Woro Supartinah, anggota koalisi dari Jikalahari, dalam siaran pers EoF.
Menurut EoF, APRIL berjanji mentaati hukum yang berlaku dan secara sadar berkomitmen untuk melindungi serta mengelola gambut berkelanjutan. APRIL mengklaim sudah mengurangi kebakaran dengan membangun Desa Bebas Api, namun di lain hal mereka tetap konsisten menolak melakukan perbaikan tata kelola gambut sejak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Begitu juga ada indikasi ketidakmauan APRIL untuk mentaati Peraturan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017. APRIL dinilai telah mengabaikan upaya perlindungan gambut yang diinisasi oleh pemerintah, dimulai ditemukannya adanya pembukaan di lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) sampai dengan mengabaikan surat peringatan dari KLHK.
Nursamsu dari WWF-Indonesia mengatakan, tndakan RAPP tersebut tentunya membahayakan dan merugikan keselamatan masyarakat banyak. “Mereka membiarkan potensi kebakaran besar terulang kembali,” ujar Nursamsu.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanam industri PT RAPP di konsesi Estate Pelalawan, Riau. Tanaman akasia yang ditanam anak perusahaan APRIL Group itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar. “Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri, Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Afri, pencabutan akasia dari lahan RAPP belum seluruhnya dilakukan karena dua surat perintah Menteri LHK belum dipenuhi semuanya. "Kami mencabut akasia secara simbolis."
RAPP) berjanji enjalankan perintah Kementerian. "Kami akan selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku," kata Manajer Komunikasi Perusahaan RAPP Djarot Handoko kepada Tempo.