Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Lingkungan Persoalkan Pengelolaan Lahan Gambut RAPP

Reporter

image-gnews
Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) menyemprotkan air ke arah semak belukar saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, 3 April 2017. ANTARA
Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) menyemprotkan air ke arah semak belukar saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, 3 April 2017. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru – Koalisi Eyes on The Forest (EoF) menyatakan Asia Pasific Resources International Limited (APRIL) melalui PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) tak mematuhi program pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca dengan melindungi lahan gambut.

EoF mensinyalir perusahaan tersebut sengaja mengabaikan Surat Peringatan kedua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1254/MENLHK-ETJEN/ROUM/HPL/1/10/201 tertanggal 6 Oktober 2017. “Ini pembangkangan yang konstan, dan dilakukan secara sadar dan terencana. Hal ini tentunya menghianati komitmen SMFP 2.0, terutama soal perlindungan gambut di Indonesia,” kata Woro Supartinah, anggota koalisi dari Jikalahari, dalam siaran pers EoF.

Menurut EoF, APRIL berjanji mentaati hukum yang berlaku dan secara sadar berkomitmen untuk melindungi serta mengelola gambut berkelanjutan. APRIL mengklaim sudah mengurangi kebakaran dengan membangun Desa Bebas Api, namun di lain hal mereka tetap konsisten menolak melakukan perbaikan tata kelola gambut sejak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016  Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Begitu juga ada indikasi ketidakmauan APRIL untuk mentaati Peraturan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017. APRIL dinilai telah mengabaikan upaya perlindungan gambut yang diinisasi oleh pemerintah, dimulai ditemukannya adanya pembukaan di lahan gambut oleh Badan Restorasi Gambut (BRG)  sampai dengan mengabaikan surat peringatan dari KLHK.

Nursamsu dari WWF-Indonesia mengatakan, tndakan RAPP tersebut tentunya membahayakan dan merugikan keselamatan masyarakat banyak. “Mereka membiarkan potensi kebakaran besar terulang kembali,” ujar Nursamsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanam industri PT RAPP di konsesi Estate Pelalawan, Riau. Tanaman akasia yang ditanam anak perusahaan APRIL Group itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar. “Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri, Jumat, 24 Maret 2017.

Menurut Afri, pencabutan akasia dari lahan RAPP belum seluruhnya dilakukan karena dua surat perintah Menteri LHK belum dipenuhi semuanya. "Kami mencabut akasia secara simbolis."

RAPP) berjanji enjalankan perintah Kementerian. "Kami akan selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku," kata Manajer Komunikasi Perusahaan RAPP Djarot Handoko kepada Tempo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BKSDA Selamatkan Harimau Sumatera di HTI Milik RAPP

30 Maret 2020

Tim BBKSDA Riau mengevakuasi seekor harimau sumatera yang terjerat di konsesi HTI PT RAPP di Kabupaten Pelalawan, Riau. (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)
BKSDA Selamatkan Harimau Sumatera di HTI Milik RAPP

BBKSDA Riau mengevakuasi seekor harimau sumatera liar yang terjerat di dalam konsesi milik RAPP di Pelalawan.


RAPP Bantah Harimau Berkeliaran Dekat Kompleks Perusahaan

19 Desember 2019

Anggota Tim Rescue BBKSDA Riau mengukur jejak harimau sumatera yang ditemukan dekat permukiman di daerah perbatasan Pekanbaru dengan Kampar, 1 Desember 2019. (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)
RAPP Bantah Harimau Berkeliaran Dekat Kompleks Perusahaan

RAPP membantah informasi di media sosial yang menyebutkan seekor harimau sumatera liar berkeliaran di dalam kompleks perusahaan.


Gugatan RAPP Ditolak, KLHK Akan Lakukan Preaudit Perusahaan

22 Desember 2017

Peneliti dari LHK Palembang menunjukkan pohon rawa gambut yang berhasil dikembangkan di Sepucuk, Ogan Komering Ilir, Kamis, 20 April 2017. Di lahan eks terbakar di tahun 1997 dan 2006 ini sudah ditumbuhi Jelutung, Ramin, gelam. Tempo/Parliza Hendrawan
Gugatan RAPP Ditolak, KLHK Akan Lakukan Preaudit Perusahaan

Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT RAPP tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal.


Gugatan Ditolak PTUN, RAPP Diminta Revisi Rencana Kerja

22 Desember 2017

Petugas menggembala gajah dewasa di Pusat Latihan Gajah Padang Sugihan di Banyuasin, Sumatera Selatan, 24 Februari 2017. Di tempat ini, pengunjung tidak hanya dapat mengunggang gajah di lahan gambut, mereka juga dapat mempelajari lekuk-lekuk manajemen pengelolaan air di area yang rawan terbakar tersebut. TEMPO/Parliza Hendrawan
Gugatan Ditolak PTUN, RAPP Diminta Revisi Rencana Kerja

Penolakan gugatan PT RAPP di PTUN Jakarta merupakan dasar yang menguatkan bahwa anak perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut harus merevisi RKU.


Menteri LHK Siti Nurbaya Panggil Manajemen RAPP Hari Ini

24 Oktober 2017

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya, M.Scdi dalam acara konvensi iklim. istimerwa
Menteri LHK Siti Nurbaya Panggil Manajemen RAPP Hari Ini

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan akan memanggil manajemen PT RAPP pada hari ini untuk menagih keseriusan perusahaan itu tentang RKU mereka.


Isu Ribuan Karyawan RAPP Di-PHK, Sebetulnya Apa yang Terjadi?

23 Oktober 2017

Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Isu Ribuan Karyawan RAPP Di-PHK, Sebetulnya Apa yang Terjadi?

Untuk menjawab isu ribuan karyawan RAPP di-PHK, Tempo mereportase areal hutan tanaman industri yang menjadi lahan konsesi RAPP di Pelalawan, Riau.


Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan

23 Oktober 2017

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Oktober 2017. Rapat kerja membahas anggaran Kementerian LHK di tahun 2018. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta PT RAPP mengikuti aturan, seperti perusahaan HTI berbasis lahan gambut lain.


KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP Terancam Di-PHK

20 Oktober 2017

Ilustrasi PT Riau Andalan Pulp and Paper. Googleplus
KLHK Batalkan izin Operasi, 4.600 Karyawan RAPP Terancam Di-PHK

Sebanyak 4.600 karyawan PT RAPP terancam bakal terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat dibatalkannya izin operasi oleh KLHK.


Ini Kelebihan Pemetaan LiDAR pada Restorasi Gambut

1 September 2017

Perangkat teknologi LiDar yang digunakan untuk melakukan pemetaan lahan gambut dan hutan. (Dok. Humas BRG)
Ini Kelebihan Pemetaan LiDAR pada Restorasi Gambut

Nazir mengatakan teknologi LiDAR ini dioperasikan menggunakan pesawat terbang.


BRG Targetkan 2 Juta Hektar untuk Restorasi Lahan Gambut

24 Agustus 2017

Peneliti dari LHK Palembang menunjukkan pohon rawa gambut yang berhasil dikembangkan di Sepucuk, Ogan Komering Ilir, Kamis, 20 April 2017. Di lahan eks terbakar di tahun 1997 dan 2006 ini sudah ditumbuhi Jelutung, Ramin, gelam. Tempo/Parliza Hendrawan
BRG Targetkan 2 Juta Hektar untuk Restorasi Lahan Gambut

Badan Restorasi Gambut menargetkan restorasi lahan gambut sebanyak 2 juta hektar dan sampai kini baru 600 ribu hektar yang berhasil direstorasi.