TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menjaga ketat kamar perawatan Muktar Effendi, tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang yang tega menghabisi nyawa istri dan dua anak tirinya. Bahkan pintu kamar ME alias Pendi, 60 tahun, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, itu juga digembok dari luar.
Tersangka pembunuhan ibu dan anak itu dirawat di ruang Melati 2 Kamar Perawatan III. Dari pantauan Tempo, terlihat beberapa petugas kepolisian berjaga-jaga di depan ruang perawatan tersebut.
Sebelumnya, Pendi sempat ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan satu keluarga ini. Pendi diduga menjadi satu-satunya korban selamat dalam pembunuhan misterius tersebut.
Namun pada Selasa, 13 Februari 2018, pukul 10.50, Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menjenguk Pendi untuk meminta informasi. Dari keterangan Pendi, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka pembunuhan satu keluarga.
Baca: Begini Posisi Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang
Berdasarkan keterangan Pendi, Harry mengatakan senjata tajam yang digunakan lelaki 60 tahun itu untuk membunuh istrinya, Ema, 40 tahun, dan dua anak tirinya, Nova (19) dan Tiara (11), diselipkan di salah satu lemari pakaian. Pendi juga disebut membuang barang bukti telepon seluler ke loteng. Polisi menemukan barang bukti telepon seluler tersebut dalam keadaan rusak.
"Itu pengakuan tersangka," kata Harry di Mapolres Kota Tangerang, Selasa, 13 Februari.
Dari pengakuan tersebut, kepolisian menetapkan Pendi sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak. Pendi diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Istri siri Pendi, yakni Ema, serta dua putrinya, Nova dan Tiara, tewas di rumahnya, Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05 RW 12 Nomor 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten. Pembunuhan satu keluarga itu diketahui pada Senin sore, 12 Februari 2018, pukul 16.00.