TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan penyebab meninggalnya terduga teroris Muhammad Jefri alias Abu Umar, yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror di Kabupaten Indramayu pada Rabu, 7 Februari 2018, dikarenakan penyakit jantung.
"Berdasarkan surat visum et repertum disimpulkan penyebab kematian adalah serangan jantung dengan riwayat jantung menahun," kata Setyo Wasisto di kantornya, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Polri Dalami Peran Orang yang Ditangkap Densus 88 di Indramayu
Menurut Setyo, setelah ditangkap Densus 88 pada hari itu, Muhammad Jefri mengeluh sesak napas sekitar pukul 18.00. Atas keluhan itu, menurut Setyo, polisi langsung membawa Muhammad Jefri ke klinik terdekat di wilayah Indramayu. "Pukul 18.30, berdasarkan keterangan dokter, tersangka telah meninggal," katanya.
Pada 8 Februari dinihari, polisi melakukan autopsi. Sehari setelah itu polisi menyerahkan jenazah Muhammad Jefri kepada keluarga. Muhammad Jefri kemudian dimakamkan kampung halaman keluarganya di Kabupaten Tenggamus, Lampung.
Dokter forensik yang memeriksa Muhammad Jefri, Arif, mengatakan dari autopsi yang dilakukan tidak ditemukan adanya luka. Sama seperti yang disampaikan Setyo, Arif mengatakan penyebab kematian Muhammad Jefri adalah penyakit jantung. "Gangguan penyakit jantung yang lama dan penyakit jantung yang baru sehingga memicu terjadi serangan," kata Arif.
Simak: Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris di Sumatera Selatan
Setyo menuturkan Muhammad Jefri ditangkap karena diduga terlibat dalam beberapa jaringan dan rencana aksi teror. Muhammad Jefri disebut mengetahui keberadaan tersangka teroris lain bernama Agung alias Faruq yang telah ditangkap terlebih dahulu pada 1 Februari 2018. Agung disebut terlibat rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli oleh kelompok Syamsuriadi yang ditangkap pada Maret 2017.
Setyo mengatakan Muhammad Jefri bersama Agung dan tersangka teroris lain, Andi Rivan Munawar alias Afif, juga merencanakan penyerangan terhadap pos polisi. Andi Rifan Munawar ditangkap pada 7 Februari 2018 di Kecamatan Leuwiliang, Bogor.
"Jefri juga mengetahui perencanaan pembuatan bom micro nuc oleh kelompok Young Farmer, yang akan digunakan untuk menyerang Istana dan PT Pindad," kata Setyo.
Lihat: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Abu Jandal
Setyo berujar Muhammad Jefri telah mengakui terlibat aksi terorisme pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala, Sulawesi Selatan, pada 1 Januari 2018 serta pernah mengikuti pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi di Curug Pandawa 5 bersama-sama kelompok Jemaah Ansharut Daullah Subang pada 17 Januari 2018.
Menurut Setyo, Muhammad Jefri sebenarnya pernah ditangkap pada 13 Februari 2016 di Karawang, Jawa Barat. "Diduga terlibat dengan kasus peledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016," katanya.