TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memperluas kelompok industri yang mendapat fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance. Saat ini, terdapat 143 bidang usaha yang berhak mendapat insentif tersebut.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin menarik minat investor. "Presiden minta itu diperluas, ditambah jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian," kata dia usai rapat terbatas mengenai investasi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Energi, Kementerian Industri, dan Kementerian Pariwisata.
Simak: Jika Kondisi Ekonomi Kartu Kuning, Ini Respon Sri Mulyani
Presiden juga meminta proses untuk memperoleh tax allowance dibuat lebih pasti dan sederhana. Sebab selama insentif ini tersedia sejak 10 tahun lalu, tak banyak investor yang tertarik. Sri Mulyani mencatat, hanya ada 9 pengusaha yang menggunakan insentif ini tahun kemarin.
Menurut mantan Direktur Bank Dunia itu, investor tak mau mengambil insentif salah satunya karena tak ada kepastian. "Selain ada sektor yang tidak tahu, ada yang sudah dapat janji tapi tidak dipenuhi dan ada yang dijanjikan dapat fasilitas tertentu tapi tidak diberikan," ujarnya.
Presiden juga meminta kepastian kepada investor sudah diberikan saat pengajuan tax allowance. "Sehingga waktu investasi, dia sudah bisa mengkalkukasi beban yang diperoleh," kata Sri Mulyani.
Kebijakan tax allowance tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 18 Tahun 2015.
Dalam beleid terbaru, pemerintah menambah sektor padat karya sebagai penerima tax allowance. Pemotongan PPh badan bersih untuk sektor tersebut dipatok sebesar 30 persen. Pemotongan dilkaukan dengan memangkas pajak 5 persen selama enam tahun.