TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyampaikan hak setiap orang kalau ingin melakukan demonstrasi terkait penolakan permohonan Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang menjerat kliennya.
Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi langkah hukum yang telah diambil (Ahok). “Kalau kami tetap berada di jalur hukum saja. Langkah yang dilakukan apa yang menurut hukum dimungkinkan,” ujar Josefina Agatha di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu, 21 Februari 2018.
Baca : Berniat Jegal PK Ahok, Begini Jurus Eggi Sudjana
Seperti diketahui, langkah Ahok mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara dalam perkara penistaan agama memicu reaksi kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Salah satu anggota TPUA adalah Eggi Sudjana.
Menurut Eggi, kelompoknya akan melakukan berbagai upaya untuk melawan permohonan PK Ahok itu. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyurati Mahkamah Agung.
Josefina Agatha Syukur, saat ditemui di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018, berharap hasil di PK Ahok Dibebaskan. MARIA FRANSISCA
"Langkahnya konferensi pers, mudah-mudahan dibaca MA, dan lain sebagainya,” kata Eggi, Senin, 19 Februari 2018. “Kalau tetap jalan, demonstrasi-lah besar-besaran."
Josefina Agatha melanjutkan bahwa menjadi hak dari para penolak untuk melakukan demonstrasi. Indepedensi hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan massa. “Saya percaya hakimnya. (PK) ini jelas ada aturannya,” Josefina memaparkan.
Simak juga : Ahok Ajukan PK, Persaudaraan Alumni 212: Jangan Pancing Umat...
Kalau mereka mau demo kata Josefina terserah saja dan mau melakukan apa yang ingin dilakukan. Langkah yang dilakukan tetap dilanjutkan karena memang berkas Memori Peninjauan Kembali telah diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Infografis: Deretan Kasus Rizieq Shihab, 11 Tuntutan dalam 9 Bulan
“Kami sudah memasukkan memori sebagai langkah hukum yang kami tempuh pada 2 Februari 2018," demikian Josefina.
Sebelumnya, pada Sabtu, 17 Februari 2018 lalu, beredar salinan berkas permohonan PK perkara pidana penodaan agama dari Ahok. Berkas itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.