Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat Jadi Advokat, Fredrich Yunadi Ajukan Banding ke Peradi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka penghalang penyidikan Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Tersangka penghalang penyidikan Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaFredrich Yunadi telah mengajukan banding atas pemecatannya sebagai advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Fredrich mengajukan Akta Banding bernomor 058/PERADI/DKP/AB/II/2018 melalui kuasa hukumnya, Haryadi, pada Rabu, 21 Februari 2017 lalu kepada Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta.

Haryadi membenarkan kabar pengajuan banding tersebut. "Iya sudah kami ajukan dengan bukti Akta Permohonan Banding karena keberatan terhadap putusan DKD Peradi DKI Jakarta," kata Haryadi ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis 22 Februari 2018.

Dalam akta banding itu, Haryadi menuangkan dua alasan, yakni formil dan materiil. Dalam alasan formil, Haryadi menyebutkan bahwa kapasitas pengadu yang merupakan mantan klien Fredrich tidak memenuhi syarat dalam mewakili 131 klien lainnya. Sebab, kata Haryadi, dari 131 klien Fredrich, beberapa di antaranya telah mencabut kuasa karena telah menerima haknya sebagai calon penghuni Rusunawa yang dirugikan pengembang. Hal itu menurut Haryadi melanggar Pasal 4 Keputusan DPN Peradi Nonor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa, Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat.

Baca juga: Dipecat Peradi Jadi Advokat, Fredrich Yunadi Siap Ajukan Banding

Haryadi juga menilai putusan pemecatan DKD Peradi DKI Jakarta tidak berimbang. Sebab, Fredrich Yunadi tidak dapat menghadiri sidang kode etik yang bersamaan dengan pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertimbangan hukum dalam putusan hanya didasarkan pada bukti yang diajukan pengadi saja atau sepihak," kata Haryadi. Hal itu, ucap Haryadi, menyalahi Pasal 11 ayat 1 huruf a Keputusan DPN Peradi Nomor 2 Tahun 2007 yang mengharuskan teradu hadir dalam sidang.

Haryadi juga membantah kehadiran Fredrich Yunadi dalam Putusan DKD Peradi DKI Jakarta di halaman dan alinea terakhir. Dalam putusan itu, DKD Peradi DKI Jakarta menyebutkan putusan dalam persidangan dihadiri oleh pengadu dan teradu.

"Hal ini tidak benar karena posisi teradu (Fredrich) saat itu dalam tahanan KPK," kata Haryadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun alasan materiil banding itu membantah Fredrich telah menelantarkan kliennya. Haryadi menjelaskan, Fredrich Yunadi telah melakukan upaya hukum hingga 19 Desember 2017 dengan bukti surat darinya kepada para pengadu yang berisi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini pemeriksaan perkara tersebut masih berjalan," kata Haryadi.

Haryadi juga menyebut bahwa selama ini Fredrich Yunadi tidak pernah menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Peradi. Sehingga, pemberhentian tetap terhadap Fredrich tidak tepat karena hanya berdasarkan alat bukti pengadu.

Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta telah memutuskan memecat Fredrich Yunadi dengan alasan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap melanggar KEAI karena menelantarkan klien setelah menerima honor Rp 450 juta.

Baca juga: Pemecatan Yunadi Tak Berkaitan dengan Perintangan Penyidikan KPK

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan putusan pemecatan Fredrich dibacakan dalam sidang DKD Peradi Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2018. Sidang itu digelar seusai klien Fredrich, pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, melaporkannya kepada Peradi.

Rivai menjelaskan, para pemilik Apartemen Kemanggisan menggunakan jasa Fredrich Yunadi terkait dengan laporan pengembang yang tidak bisa melanjutkan pembangunan akibat pailit. Padahal para calon pemilik apartemen telah mencicil atau melunasi pembelian apartemen.
Alih-alih membantu para klien, Fredrich memutuskan hubungannya dengan calon pemilik apartemen. Ia tidak bisa dihubungi dan ditemui. Atas alasan itu, para kliennya mengadu ke DKD Peradi Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


Peradi Tolak Delik Contempt of Court dalam RKUHP

3 September 2019

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Peradi Tolak Delik Contempt of Court dalam RKUHP

Luhut Pangaribuan menentang Pasal 281 dalam RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.


Kasus Pengacara Pukul Hakim, Peradi Janji Beri Sanksi yang Adil

23 Juli 2019

Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal, menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore 18 Juli 2019. ISTIMEWA
Kasus Pengacara Pukul Hakim, Peradi Janji Beri Sanksi yang Adil

Peradi berjanji memberikan sanksi yang adi; bagi Desrizal Chaniago, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata, yang memukul hakim dengan ikat pinggang.


Peradi Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Pengacara Tomy Winata

20 Juli 2019

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Peradi Akan Lakukan Pemeriksaan Etik Pengacara Tomy Winata

Peradi akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Desrizal, pengacara Tomy Winata yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


IKAHI Tuntut Pengacara Tomy Winata Diproses Sidang Etik

19 Juli 2019

(kiri-kanan) Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dan Ketua PP Ikatan Hakim Indonesia Suhadi memberi pernyataan sikap terkait insiden penyerangan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat oleh pengacara, di Mahkamah Agung, Jakarta, 19 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
IKAHI Tuntut Pengacara Tomy Winata Diproses Sidang Etik

IKAHI menuntut keras agar pengacara Tomy Winata, Desrizal, diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.