TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan penyidik batal memburu salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army (The Family MCA) Suhendra yang diduga berada di Korea Selatan.
"Pengejaran ke Korea Selatan enggak jadi," kata Fadil di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA
Kepolisian, kata Fadil, masih mendalami kasus kelompok penyebar konten provokatif tersebut. Menurut dia, untuk pengembangan kasus ini, kepolisian masih mencari otak dan sumber dana kelompok ini.
Fadil menuturkan, kepolisian saat ini baru mengungkap cara perekrutan The Family MCA. Untuk bisa bergabung dengan kelompok ini, calon anggota harus melalui serangkaian tes dan disumpah. "Nanti kelihatan mana yang bisa jadi member sejati," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian akan mengejar anggota The Family MCA hingga ke Korea Selatan. Sebab, dalam hasil penelusuran kepolisian menyebut ada anggota tim The Family MCA tersebar hingga ke luar negeri.
Baca: Begini Perbedaan The Family MCA dengan Saracen
The Family MCA merupakan salah satu grup di media sosial yang menyerang akun lawan dengan menyebar virus-virus hingga gawai milik lawan rusak dan memunculkan strategi isu baru untuk lawan. Mereka beranggotakan 177 orang dengan 6 orang sebagai admin. "Mereka tim sniper dan inti," ujar Fadil.
Polisi kini telah menangkap Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Tara Arsih Wijayani, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka dicokok di beberapa kota yang berbeda.
Polisi menjerat anggota The Family MCA itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.