TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum sopir angkot Tanah Abang, Ferdian Sutanto, mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para sopir angkot trayek Tanah Abang merasa kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya itu menghalangi mereka untuk mendapat penghasilan.
“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru Tanah Abang dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata Ferdian di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurut Ferdian, angkot atau mikrolet merupakan sarana lapangan kerja bagi para penggugat untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Dua ayat tersebut melindungi hak para pemohon untuk mendapat perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan, dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.
Baca: Biro Hukum DKI Dicecar 27 Pertanyaan Soal Jalan Jatibaru Raya
Ferdian menuturkan negara wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005 yang menguatkan pengakuan hak-hak sipil serta politik. Akibat penerapan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, para penggugat dirugikan hingga saat ini untuk mencari nafkah.
"Penutupan jalan tersebut patut diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 12 Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, menuturkan gugatan hukum ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Upaya hukum ini dilakukan karena permintaan agar Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali tak kunjung dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI.
"Tanggal 7 Maret, kami sudah datang ke Balai Kota untuk memberikan somasi kepada Gubernur Anies Baswedan dalam waktu 5 x 24 jam. Batas waktu itu Senin jam 3, tapi tidak digubris," kata Rosyid di PN Jakarta Pusat.
Menurut Rosyid, surat somasi yang tidak direspons Anies Baswedan itu membuat para sopir mengambil langkah hukum dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perwakilan sopir dan kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.10. Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata Eddy Wiyono. Gugatan para sopir itu terdaftar dengan nomor 140/PDT.G2018/PN.JKT.PST.