Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Mentahkan Gugatan Warga Kelapa Gading

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan warga Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terhadap Gubernur DKI atas pembangunan Kelapa Gading International Basketball Complex atau yang lebih dikenal dengan sportmal, dimentahkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/1) siang, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kadaluarsa. Dalam pertimbangan terhadap putusan yang diberikan, majelis hakim yang dipimpin Arifin Marpaung, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN telah melewati batas yang ditentukan. Ketentuannya sendiri berbunyi bahwa gugatan dapat diajukan oleh warga selambat-lambatnya 90 hari setelah warga memahami apa yang menimbulkan kerugian bagi mereka dari suatu pembangunan. Majelis mempertimbangkan bahwa warga sebenarnya telah memahami pembangunan sportmal sejak tanggal 22 Februari 2002. Saat itu warga telah membuat sebuah surat pernyataan. Namun, gugatan baru dimasukkan ke PTUN pada bulan Agustus 2002. Adanya upacara peletakan batu pertama pada 22 Juni 2001 dipertimbangkan oleh majelis sebagai upaya sosialisasi. Pertimbangan itu ditolak oleh Carrel Ticualu, salah seorang kuasa hukum penggugat. Menurut Carrel, pada 22 Februari itu warga baru menyatakan keberatan atas dampak kebisingan dan rusaknya jalan dengan adanya pembangunan itu. Saat itu warga belum tahu kalau yang dibangun sportmal, kata Carrel. Pemahaman akan adanya sportmal itu sendiri diperoleh warga pada sekitar Maret/April 2002. Itu pun melalui kepala ketentraman dan ketertiban kecamatan, kata dia lagi. Menanggapi putusan itu, Herry A. Roboth, Ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, yang mewakili sekitar 600 KK warga penggugat, menyatakan dapat menerimanya. Namun demikian, seperti telah direncanakan sebelumnya, Herry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Rencana itu diwujudkan pada hari itu juga, beberapa saat setelah persidangan, dengan mendaftarkannya ke panitera. Sementara Carrel Ticualu memandang putusan itu mengandung kecurigaan. Kalau pertimbangannya kadaluarsa kenapa tidak disampaikan saat putusan sela. Kalau begini kan ada ketidakberesan di majelis, kata dia seusai persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelapa Gading Barat menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso karena menerbitkan SK persetujuan penggunausahaan fasos/fasum di tengah lingkungan mereka menjadi sportmal. SK penggunaan bidang tanah seluas 26.000 meter persegi itu diperuntukkan bagi Yayasan Darma Bakti Mahaka, yang belakangan bergabung menjadi tergugat. Dalam gugatannya, warga berpedoman bahwa bidang tanah itu berfungsi sebagai sarana sosial dan umum. Mereka merasa keberatan apabila di tengah lingkungan pemukiman mereka yang rata-rata kelas atas itu dibangun pusat bisnis. Gubernur DKI Sutiyoso sendiri pernah mengungkapkan bahwa keberadaan ruko-ruko tersebut merupakan syarat pembangunan sportmal. Siapa yang mau bangun kalau tidak ada itunya, kata dia. Hanya saja, saat itu Sutiyoso menyangkal apabila yang dibangun berupa ruko. Mnurut Sutiyoso, pengembang akan membuat toko. Seiring dengan pengajuan gugatan di PTUN, para warga memasang spanduk penolakan pembangunan sportmal. Spanduk-spanduk itu antara lain berbunyi Warga Tolak Sprotmal dan PTUN Bukan Perjuangan Terakhir. Herry mengaku pemasangan spanduk itu untuk mempengaruhi pemasaran ruko-ruko. Biar tidak laku, kata dia yang juga mengaku seorang pengusaha.(Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NasDem Jajaki Koalisi Pilkada DKI 2024 dengan PKS dan PKB

3 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Jajaki Koalisi Pilkada DKI 2024 dengan PKS dan PKB

Partai NasDem, PKB, dan PKS sebelumnya tergabung dalam Koalisi Perubahan.


Deretan Cara Mengatasi Maag saat Ramadan

5 menit lalu

Ilustrasi Asam Lambung.(TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Deretan Cara Mengatasi Maag saat Ramadan

Bagaimana cara mengatasi maag saat puasa Ramadan?


Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE

5 menit lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Arus Mudik Lebaran 2024, Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Mulai 6 April Bakal Diawasi Kamera ETLE

Ganjil-genap Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik Lebaran 2024 akan diawasi oleh kamera ETLE, pelanggar tidak diputar balik tapi tilang ETLE.


Jay Idzes Beri Julukan 'Kakek' kepada Marc Klok karena Bantu Adaptasi di Timnas Indonesia

9 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong dan Jay Idzes. (Instagram/@shintaeyong7777)
Jay Idzes Beri Julukan 'Kakek' kepada Marc Klok karena Bantu Adaptasi di Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes memberi julukan "Kakek" untuk Marc Klok. Bagaimana ceritanya?


3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

10 menit lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


PLN Sukses Sambung Listrik dari Sumbawa ke Bajo Pulau

10 menit lalu

PLN Sukses Sambung Listrik dari Sumbawa ke Bajo Pulau

Kelistrikan di Bajo Pulau menyetop operasi PLTD. Listrik ada 24 jam dan lebih ramah lingkungan.


Alasan Budi Arie Projo Sebut Prabowo-Gibran Bisa Bawa Bangsa ke Era Indonesia Emas

14 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Alasan Budi Arie Projo Sebut Prabowo-Gibran Bisa Bawa Bangsa ke Era Indonesia Emas

Budi Arie mengatakan seluruh rangkaian rencana itu bisa terwujud jika Prabowo-Gibran serius menjalankan beberapa program strategis.


Jadwal Buka Puasa 19 Maret 2024 untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

15 menit lalu

Sejumlah warga Muslim menyiapkan hidangan buka puasa bersama di Masjid Ridwanul Bahri, Manokwari, Papua Barat, Sabtu, 16 Maret 2024. Pengeloah masjid menyediakan sebanyak 500 porsi makanan atau pun takjil yang disajikan setiap harinya untuk umat Islam yang melakukan puasa selama bulan suci Ramadan 1445 H. ANTARA FOTO/Chairil Indra
Jadwal Buka Puasa 19 Maret 2024 untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini jadwal buka puasa untuk hari Selasa, 19 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Bekasi.


Berburu Kuliner Ramadan Tak Harus di Hotel atau Restoran, di Pinggir Kali Juga Seru

15 menit lalu

Suasana pasar Ramadan di pinggir Kali Code Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Berburu Kuliner Ramadan Tak Harus di Hotel atau Restoran, di Pinggir Kali Juga Seru

Pasar Ramadan Taman Perwira Lembah Code jadi spot berburu berbagai takjil dan kuliner berbuka puasa.


6 Manfaat Jus Seledri Untuk Kesehatan Tubuh, Cegah Diabetes hingga Menangkal Kanker

15 menit lalu

Ilustrasi wanita memegang seledri dan jus seledri. Freepik.com
6 Manfaat Jus Seledri Untuk Kesehatan Tubuh, Cegah Diabetes hingga Menangkal Kanker

Seledri adalah sayuran renyah dan berserat yang menawarkan sejumlah manfaat kesehatan. Lantas apa saja manfaatnya?