TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berbicara soal tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
"Nanti (soal) ASN presiden yang mengumumkan ya," tutur dia sambil berlalu di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
Baca juga: Penambahan THR PNS Disesuaikan dengan Anggaran Negara
Sebelumnya, beredar siaran pers yang mengatasnamakan Kemenkeu terkait penetapan Peraturan Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengacu kepada akun Twitter resmi milik Kemenkeu membantah kabar tersebut. Melalui akun Twitter @KemenkeuRI, Kemenkeu menyatakan siaran pers tersebut adalah hoaks atau palsu.
“Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari Kemenkeu RI,” kata Askolani mengutip unggahan akun Twitter Kemenkeu melalui pesan singkat pada Senin, 21 Mei 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada akhir Mei lalu menargetkan pencairan THR sudah dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, ia masih enggan membeberkan besarannya.
Selain itu ia mengusulkan adanya kenaikan dalam pemberian THR untuk PNS. Pengajuan kenaikan itu, kata Asman, berbarengan dengan pengajuan kenaikan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga. Meski begitu, ia menyebut kepastian tunjangan tersebut tetap harus melihat pada ketersediaan anggaran tiap-tiap kementerian.
"Sudah dalam proses, tunggu saja. Doakan lebih besar dari tahun lalu tapi saya tidak bisa katakan persennya (kenaikan nominal THR)," tutur dia.
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR untuk PNS sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Adapun alokasi anggaran untuk keduanya tahun ini diperkirakan lebih besar daripada tahun lalu.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.
Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
DEWI NURITA | CHITRA PARAMESTI