Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Larang Kampanye Capres di Debat Ketiga Pilkada Jawa Barat

image-gnews
(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA
(Dari kiri) Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, nomor urut dua TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menghadiri Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 14 Mei 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memperingatkan agar semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tidak mengkampanyekan calon presiden saat debat publik ketiga pemilihan kepala daerah atau pilkada Jawa Barat 2018. Debat ketiga akan dilaksanakan pada 22 Juni mendatang di Kota Bandung.

"Itu sebenarnya sudah tertuang dalam PKPU (larangan mengkampanyekan capres saat debat publik). Tadi saya katakan bahwa debat kandidat itu harus bersifat edukatif dan cara menyampaikan sudah saya katakan kemarin," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Rabu, 23 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Siapkan Rekomendasi Sanksi Ricuh Debat Pilkada Jawa Barat

Yayat menekankan debat publik kandidat harus disampaikan dengan tertib, sopan, mendidik, bijaksana, dan tidak provokatif. "Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni Pasal 18 Nomor 4 Tahun 2017," ujarnya.

Selain itu, kata dia, materi debat publik kandidat pilkada Jawa Barat yang disampaikan pasangan calon juga harus menampilkan visi dan misi yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan umum, pelayanan publik, memajukan daerah, menyelesaikan masalah daerah, mensinkronkan pembangunan daerah dan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kalau di luar situ, berarti sudah melenceng dari PKPU tersebut," ucapnya.

Ketika ditanyai soal kemungkinan KPU Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sanksi jika dalam debat publik ketiga masih ada calon yang melanggar aturan, Yayat membuka kemungkinan sanksi bagi setiap calon. "Sanksinya administratif, kecuali yang provokatif. Kalau itu masuknya pidana pemilu, itu urusannya di pengadilan di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), bukan oleh KPU," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Debat Ricuh, Sudrajat-Ahmad Syaikhu Diperiksa Bawaslu Jabar

Sebelumnya, kericuhan terjadi saat debat publik ketiga pilkada Jawa Barat di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Mei 2018. Pernyataan akhir pasangan nomor urut tiga, Sudrajat dan Ahmad Syaikhu, memicu emosi pendukung pasangan lain karena menyinggung soal ganti presiden.

Awal kekisruhan terjadi ketika Sudrajat menyampaikan pesan penutup dalam debat yang diselenggarakan di UI. "Asyik (Sudrajat-Syaikhu) menang, 2019 kita akan mengganti presiden," ujar Sudrajat dalam debat yang disiarkan langsung melalui sebuah stasiun televisi itu. Adapun Syaikhu membentangkan kaus bertulisan "Gubernur 2018 Asyik, 2019 Ganti Presiden".

Hal yang dilakukan pasangan Asyik menyulut emosi dari pendukung pasangan lain hingga suasana ruang debat menjadi riuh. Akibatnya, giliran Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi menyampaikan kata penutup debat pilkada Jawa Barat pun tertunda.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

7 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

8 jam lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

8 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

22 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.


Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi  (kanan) berfoto bersama Ketua DPW PAN Eko Hendro Purnomo (kiri), Wakil Ketua Umum PUAN AMANAT Putri Zulkifli Hasan (ketiga kiri) dan aktor yang juga kader PAN Varrel Bramasta (kedua kiri) pada acara perkenalan kader baru PAN di kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. Varrel Bramasta resmi menjadi kader PAN dan akan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

PAN berusaha melanjutkan koalisi dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengamat Sebut Amicus Curiae Tak akan Pengaruhi Putusan MK, Apa Alasannya?

MK telah menerima 52 amicus curiae terhadap perkara sengketa Pilpres.


Putusan MK Dibacakan Besok, Begini Keyakinan Kubu Anies, Prabowo, Ganjar dan KPU

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Putusan MK Dibacakan Besok, Begini Keyakinan Kubu Anies, Prabowo, Ganjar dan KPU

MK dijadwalkan membaca putusan gugatan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada Senin besok, 22 April 2024.


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024